Surabaya, BeritaTKP.com – Dua panti pijat di Darmo Park dirazia Satpol PP Kota Surabaya setelah mendapat aduan dari warga tentang adanya dugaan praktik pijat plus-plus.
Anang timur selaku staff Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengawasan RHU tersebut guna melakukan pengecekan aduan warga.
“Kami melakukan pengecekan dua lokasi panti pijat yang ada di Ruko Darmo Park. Kami juga mendapat informasi adanya indikasi selain menyediakan jasa pijat, diduga menyediakan jasa pijat plus-plus,” kata Anang.
Anang mengatakan, petugas tidak menemukan aktivitas saat operasi di dalam panti pijat tersebut. “Kebetulan saat kami cek di lokasi, kedua panti pijat tersebut kosong tidak ada pengunjung,” kata Anang.
Anang menambahkan, bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pihaknya turut melakukan pengecekan perihal izin yang dimiliki dua lokasi panti pijat tersebut.
“Dari hasil pengecekan, dua lokasi panti pijat ini sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi untuk Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dan sertifikat terapis keduanya belum ada sehingga kami imbau kepada pemilik untuk segera mengurus,” imbunya.
Anang menambahkan, pihaknya akan mengundang para pemilik panti pijat tersebut ke kantor Satpol PP Kota Surabaya. “Mereka (para pemilik) akan kami minta keterangan lebih lanjut terkait beberapa hal yang menjadi aduan warga,” pungkasnya.
Dalam pengawasan RHU ini, Satpol PP Surabaya didampingi oleh bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Polrestabes Surabaya serta GARTAP III Surabaya. (ano)