Surabaya, BeritaTKP.com – Beberapa wali murid SMPN 9 Surabaya mengeluhkan terkait adanya dugaan pungli untuk sumbangan partisipasi kegiatan operasional sekolah. Menurut narasumber yang dapat dipercaya SMAN 9 Surabaya adalah salah satu SMA Negeri favorit dan termasuk SMA komplek bersama SMA Negeri 1 Surabaya, SMA Negeri 2 Surabaya, dan SMA Negeri 5 Surabaya yang ada di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, Indonesia.

Dari hasil investigasi media ini dilapangan beberapa wali murid mengaku dimintai uang sebesar Rp. 172.000 perbulan. Uang tersebut digunakan untuk membayar guru honorer, untuk pembangunan masjid, dan masih banyak lagi.
Pada saat dikonfirmasi oleh wartawan BeritaTKP pada Jumat (3/3/2023) pukul 10.00 wib terkait pungli sumbangan partisipasi oleh salah satu wali kelas yang bernama Diran mengarahkan untuk menghadap kepala sekolah dan Kepala Sekolah (Kepsek) menjelaskan bahwa sumbangan partisipasi ini adalah program dari sekolah juga program ini sudah diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur dan program ini sudah disetujui oleh semua wali murid.
Diketahui pembayaran sumbangan partisipasi ini bisa melalui transfer bank ke rekening BCA atas nama Suli Daim dan jika pembayaran itu dilakukan secara tunai melalui siswa-siswi maka siswa akan membayarkan uang tersebut pada komite sekolah dan mendapat bukti kuitansi pembayaran. Total peserta didik di SMAN 9 Surabaya ada sebanyak 1003 siswa jika setiap bulan para siswa diwajibkan untuk membayar sumbangan partisipasi sebesar Rp. 172.000 perbulan dikalikan dengan jumlah siswa dalam satu tahun maka uang tersebut mencapai jumlah yang sangat besar yaitu hampir 2 miliar.
Sumbangan partisipasi kegiatan operasional sekolah ini merupakan praktik pungli di sekolah yang saat ini dikemas menjadi lebih rapi oleh komite sekolah seakan-akan berdasarkan pada kesepakatan bersama antara pihak sekolah, komite sekolah, dan orangtua/wali murid. Padahal sudah sangat jelas dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada pasal 1 ayat 4 dan 5 secara tegas dijelaskan, bahwa yang dimaksud pungutan adalah penarikan uang yang sifatnya wajib/mengikat dan jumlah serta waktunya ditentukan. Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa barang/uang/jasa secara sukarela dan tidak mengikat.
Dalam persoalan pungli ini, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor). (red)