TUBAN, BeritaTKP.com – Diduga aksi kejahatan BBM illegal diwilayah Senori, Tuban, maraknya aksi penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar oleh oknum-oknum tidak bertangung jawab semakin menjadi-jadi.
Seperti halnya yang terjadi di wilayah Senori, Tuban, Jawa Timur, ada beberapa desa di wilayah tersebut yang menjadi titik pengumpulan solar. Setiap hari solar yang di kumpulkan dari beberapa SPBU di wilayah tersebut mencapai hingga 25 ton.
Praktek penyalahgunaan BBM bersubdlsidi ini sudah lama terjadi, dan ironisnya bisnis illegal ini masih ada hingga saat ini dan masih belum tersentuh hukum oleh aparat setempat.
Menurut hasil investigasi media BeritaTKP dari beberapa sumber yang dapat dipercaya menyebutkan dalam melancarkan bisnis ini modusnya dengan cara menggunakan mobil pick up yang sudah dimodifikasi agar bisa mengangkut hingga 2 (dua) ton dalam sekali angkut kemudian muatan tersebut langsung dikirim menuju ke gudang penimbunan. Modus ini dilakukan hingga berkali-kali dalam sehari.
”Sehari bisa mengirim 2 kali, sesampainya di gudang penyimpanan langsung dipindah di tuptank/drum-drum sebelum dikirim menggunakan mobil tangki dengan ukuran yang lebih besar yang bisa mengangkut hingga kurang-lebih 8 ton hingga 12 ton ” ucap sumber.
Setelah proses pengumpulan bbm jenis solar sudah mencapai target atau sesuai dengan pesanan, barulah bbm tersebut diambil mobil tangki untuk di kirim ke wilayah Surabaya dan wilayah Jawa Tengah.
“Pengiriman BBM Jenis Solar ini untuk mensuplai pabrik-pabrik dan kapal-kapal tangker dengan harga bbm non subsidi, “imbuhnya.
Sementara dilokasi gudang Penimbunan penjaga lapak sebut saja R, mengatakan jika dirinya hanya ditugaskan untuk menjaga lapak saja sedangkan pemilik lapak tersebut adalah A yang tinggal di Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.
”Kalo A jarang ke gudang kalau tidak ada pengambilan dari Surabaya atau dari Jawa Tengah,” ungkap R.
Dengan adanya tindakan penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar masyarakat setempat berharap agar aparat polsek setempat dan Polres Tuban memberi tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut agar merasa jera
Perlu diketahui Dalam Undang-undang sudah di sebutkan penyalahgunaan atau pendistribusian bbm bersubsidi adalah tindakan melanggar hukum yang sebagaimana di atur dalam UU No. 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi ,pasal 53 sampai 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh milyar Rupiah). (Imam)