Bojonegoro, BeritaTKP.com – Honda Jazz bernomor polisi AD 1982 GE terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sepeda motor Honda Supra X, nopol S 2637 BW di Jalan Brigjen Sutoyo turut Desa Sukorejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 20.10 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut, dua orang yang sedang berboncengan motor mengalami luka-luka. Diduga kuat jika pengemudi mobil mabuk berat terpengaruh minuman keras atau alkohol. “Pengemudi (mobil Honda Jazz) berbau alkohol atau dalam kondisi mabuk setelah minum minuman keras” ujar Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto, Rabu (11/10/2023).

Berdasarkan hasil keterangan saksi mata di lokasi kejadian, kecelakaan itu bermula dari kendaraan Honda Jazz nopol ADn1982 GE yang dikemudikan oleh lelaki berinisial EK (25) Warga Desa Sukorejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro berjalan dengan kecepatan tinggi dari arah barat ke timur.

Kemudian kendaraan berjalan dengan kecepatan tinggi terlalu ke kanan. Pada saat yang sama dari arah berlawanan berjalan Sepeda Motor Honda Supra X Nopol S 2637 BW, yang dikendarai oleh PWT (39) asal Desa Bendo Kecamatan Kapas berboncengan dengan MF (36) asal kelurahan Mojokampung Kecamatan Bojonegoro.

Karena jarak antarkedua kendaraan tersebut sudah dekat dan pengemudi mobil mengemudikan dengan kecepatan tinggi sehingga kecelakaan tidak bisa dihindarkan lagi. Akibat kejadian tersebut, kedua korban yang mengendarai sepeda motor mengalami luka-luka dan dirawat di RS Bhayangkara Bojonegoro.

Pihak kepolisian kini masih dalam proses penyidikan insiden kecelakaan tersebut. Barang bukti kendaraan maupun pengemudi saat ini masih diamankan di kantor Satlantas Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut. (Din/RED)