Jember, BeritaTKP.com – Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim Polres Jember menggerebek tempat penjual onderdil (sparepart) motor bernama Toko Ivan Motor yang ada di Desa Sumberjamber, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, pada Jum’at (24/3/2023) lalu.
Penggerebekan sekaligus penggeledahan terhadap toko yang menjual onderdil motor milik Ivan Ferdinans Setiabudi (31) ini dilakukan atas dasar dugaan tindak penipuan terhadap konsumen karena menjual onderdil motor palsu. Diduga toko yang menjual onderdil motor milik Ivan Ferdinand Setiabudi (31) ini, melakukan tindak penipuan terhadap konsumen karena menjual onderdil motor palsu.
Kanit Pidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Kukun Wluwi Hasanudin mengatakan, sejumlah onderdil atau suku cadang yang dijual dan diduga palsu antara lain oli mesin sampai dengan onderdil motor berukuran kecil sekalipun.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat dikala membeli oli mesin di toko tersebut. Kebetulan ada korban yang membuat laporan ke kami membeli oli tapi kondisinya berbeda. Mulai dari kemasan dan bobotnya (oli) yang dinilai tidak sesuai,” ucap Kukun saat dimintai keterangan oleh teman-teman wartawan, Senin (27/3/2023) kemarin.
Saat dilakukan penggeledahan di toko tersebut, polisi mendapati onderdil yang diduga palsu. Onderdil tersebut diantaranya, Oli mesin merek Federal Oil, MPX, Yamalube, Castrol, Evalube dan Deltalube. “Sedangkan untuk onderdil yang diduga palsu, diantaranya Kampas Rem berbagai merek, Ban Dalam, Ban Luar, Cool Boster, Master Rem, Rantai, Fanbelt, Gear seat, Dop Lampu dan beberapa onderdil lainnya. Kurang lebih ada 14 jenis sparepart,” sebutnya.
Namun demikian, kata Kukun, terkait dugaan onderdil palsu ini pihaknya masih akan melakukan penyelidikan mendalam dan meminta keterangan dari saksi ahli. “Kita memastikannya menunggu saksi ahli. Tapi sementara, berdasarkan keterangan dari (supplier sparepart) AHASS motor setempat. Memang bukan dikeluarkan oleh (merek) Honda. Tapi kalau tempatnya (kemasan oli) adalah Honda. Tapi isinya bukan aslinya,” ujar Kukun.
Meskipun demikian, pihaknya masih melakukan pengecekan keaslian atau palsunya barang-barang tersebut. “Namun demikian kami masih akan memastikan keaslian atau palsunya oli ini ke saksi ahli di Jakarta. Untuk pengembangan penyelidikan kami masih menunggu petunjuk dan perintah dari pimpinan,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 57 Ayat (2) juncto Pasal 106 juncto Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, huruf d, huruf f, subsidair Pasal 9 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tandasnya. (Din/RED)