Surabaya, BeritaTKP.com – Estine Aesthtic Clinic yang memiliki dua cabang yang berada di JL. Raya Mulyosari No.316, Surabaya, dan JL. Raya Manyar Kertoarjo No. 69, Surabaya diduga mempekerjakan beauty therapist yang tidak berserfikasi dari Dinkes.
Estine Aesthetic Clinic ini diketahui telah berdiri sejak tahun 2015 hingga sekarang menurut narasumber yang dapat dipercaya menjelaskan bahwa klinik ini mempekerjakan beauty therapist dengan tindakan medis yang sangat membahayakan untuk pasien serta diketahui hanya satu beauty therapist saja yang memiliki sertifikasi sedangkan yang lainnya tidak memiliki sertifikasi.
Padahal sudah jelas bahwa aturan untuk menjadi beauty therapist di klinik kecantikan harus memiliki STR, SIP, SIK, SIPA dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan Lainnya yang Berpraktek di Klinik Tersebut, Ijazah/Sertifikat Kursus Kecantikan Bagi Dokter Pelaksana/Konsultan, Data ketenagaan dan Scan dokumen Ketenagaan (meliputi : Struktur Organisasi, tugas dan tanggung jawab masing-masing tenaga/tupoksi dengan melampirkan Ijazah semua Ketenagaan, Surat Pernyataan Dokter Penanggung Jawab Klinik.
Pada saat dikonfirmasi melalui telepon seluler Dr.Christopher M selaku owner dari Estine Aesthetic Clinic mengatakan bahwa semua itu tidak benar apabila diberitakan maka pihaknya akan menuntut.