Surabaya, BeritaTKP.com – Estine Aesthtic Clinic yang memiliki dua cabang yang berada di JL. Raya Mulyosari No.316, Surabaya, dan JL. Raya Manyar Kertoarjo No. 69, Surabaya diduga mempekerjakan beauty therapist yang tidak berserfikasi dari Dinkes.

Estine Aesthetic Clinic ini diketahui telah berdiri sejak tahun 2015 hingga sekarang menurut narasumber yang dapat dipercaya menjelaskan bahwa klinik ini mempekerjakan beauty therapist dengan tindakan medis yang sangat membahayakan untuk pasien serta diketahui hanya satu beauty therapist saja yang memiliki sertifikasi sedangkan yang lainnya tidak memiliki sertifikasi.

Padahal sudah jelas bahwa aturan untuk menjadi beauty therapist di klinik kecantikan harus memiliki STR, SIP, SIK, SIPA dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan Lainnya yang Berpraktek di Klinik Tersebut, Ijazah/Sertifikat Kursus Kecantikan Bagi Dokter Pelaksana/Konsultan, Data ketenagaan dan Scan dokumen Ketenagaan (meliputi : Struktur Organisasi, tugas dan tanggung jawab masing-masing tenaga/tupoksi dengan melampirkan Ijazah semua Ketenagaan, Surat Pernyataan Dokter Penanggung Jawab Klinik.

Pada saat dikonfirmasi melalui telepon seluler Dr.Christopher M selaku owner dari Estine Aesthetic Clinic mengatakan bahwa semua itu tidak benar apabila diberitakan maka pihaknya akan menuntut.

Dodik Firmansyah, SH selaku Wasekjen Lembaga Perlindungan Konsumen Lembakum Indonesia (LPK-LI) menanggapi hal ini, β€œUntuk mendirikan klinik kecantikan tidak mudah sebab harus mengikuti peraturan yang dibuat oleh pemerintah ada beberapa point yang harus diikuti sesuai dengan prosedur dan merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik yang diterjemahkan kedalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 41 Tahun 2001 Tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan,” ujar Wasekjen Pusat LPK-LI.
β€œDan ada beberapa point yang wajib dilaksanakan tentang Persyaratan Izin Klinik Kecantikan: Seluruh Surat Izin Praktik Tenaga kesehatan yang bekerja di klinik. Minimal terdapat 2 dokter umum dan 1 perawat, MoU Limbah Medis, Izin Lingkungan berupa SPPL, Denah klinik dan denah menuju ke klinik, Dokumen penilaian mandiri, Sarana dan Prasarana klinik harus sesuai, Scan IMB dan Sertifikat lokasi klinik, Surat Keterangan domisili usaha bagi pemilik klinik yang berbeda dengan lokasi klinik, Dengan adanya aduan ini maka kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk kebenarannya,” tutupnya. (tim)