
DOMPU, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial MF (20) warga Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi setelah diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial KM (19) yang masih bertetangga dengannya. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 11 Juni 2025, oleh petugas Polsek Kempo.
Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, dalam keterangannya pada Jumat (13/6/2025) menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku MF ditangkap dan sudah kami amankan di Mapolres Dompu. Ia diduga kuat melakukan tindakan asusila berupa percobaan pemerkosaan terhadap KM di kediaman korban,” jelas AKP Zuharis.
Peristiwa terjadi saat MF secara tiba-tiba masuk ke rumah korban dengan berpura-pura mencari kakak KM yang juga merupakan temannya. Saat mendapati rumah dalam kondisi sepi, MF menarik KM yang sempat keluar rumah, lalu berusaha melancarkan aksi bejatnya dengan memegang bagian tubuh korban dan mengajaknya berhubungan badan.
Namun, KM yang panik segera melakukan perlawanan. Ia berontak dan berteriak keras hingga menarik perhatian lingkungan sekitar. Setelah sempat terjadi pergumulan, KM berhasil melepaskan diri dan lari keluar rumah untuk meminta pertolongan.
“Korban melawan dan berhasil kabur, lalu menceritakan kejadian tersebut kepada saudaranya. Laporan kemudian diteruskan ke Bhabinkamtibmas dan Polsek Kempo,” terang Kasi Humas Polres Dompu.
Petugas yang telah mengetahui identitas pelaku segera bergerak cepat dan mengamankan MF. Namun saat proses penangkapan, emosi keluarga korban sempat memuncak dan nyaris menghakimi pelaku. Beruntung, aparat kepolisian sigap mengamankan situasi dan mencegah aksi main hakim sendiri.
“MF adalah tetangga lama korban. Karena sudah mengenal keluarga, ia masuk ke rumah tanpa menimbulkan kecurigaan,” tutur AKP Zuharis.
Saat ini, MF sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Polres Dompu. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual.
“Kami (Polri) juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan atau pelecehan kepada pihak berwenang, serta meminta masyarakat menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” tutup Kasi Humas Polres Dompu. (æ/red)