Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun, Tukang Pijat di Pasuruan Dihajar Massa

39

Pasuruan, BeritaTKP.com – Seorang tukang pijat bernama Muhammad Qasim (41) dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah mencabuli bocah berusia tujuh tahun di Kecamatan Wonorejo. Korban berinisial MUK, warga asal Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Pria asal Dusun Karangnongko, Desa Ngabar, Kecamatan Kranton, Kabupaten Pasuruan tersebut langsung dihajar massa setelah aksi bejatnya dipergoki keluarga korban. Kasus dugaan pencabulan ini terjadi pada Sabtu (25/03/2023), sekitar pukul 19.30 WIB.

Awalnya pelaku Muhammad Qasim dipanggil oleh keluarga korban untuk memijat di rumah korban. “Pelaku memang dikenal bekerja sebagai tukang pijat,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, Rabu (29/03/2023).

Muhammad Qasim (lingkaran merah) yang diduga cabuli bocah berusia 7 tahun di Pasuruan.

Setelah memijat nenek korban, Qasim kemudian diminta memijat korban. Namun, saat ditinggal berduaan di dalam kamar, Qasim dengan bejatnya mulai mencabuli MUK. Pelaku diduga menciumi bibir korban, meraba tubuh hingga kemaluan korban. “Pelaku meraba dada, paha, dan menggosok kemaluan korban dengan tangan,” ungkapnya.

Diduga akibat aksi bejat pelaku, korban mengalami luka di bagian kemaluannya. Ketika tengah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut, keluarga korban memergokinya. “Ibu korban mendapat kabar anaknya dicabuli dari kakak ipar korban,” ungkapnya.

Lantaran tak terima, keluarga korban kemudian membuta laporan dugaan pencabulan ini ke Polres Pasuruan. Ketika polisi hendka mengamankan pelaku, warga yang geram langsung memukulinya. Suasana sempat ricuh, Qasim terus dipukuli warga hingga dimasukkan ke mobil polisi. “Pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Pasuruan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Muhammad Qasim terancam Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Din/RED)