
Pasuruan, BeritaTKP.com – Ditengah maraknya pemberantasan judi baik online dan juga offline yang dilakukan oleh aparat penegak hukum salah satu lapak judi offline kategori sabung ayam justru luput dari pantauan.
Berdasarkan informasi dari narasumber mengatakan bahwa lahan sabung ayam ini berada dibelakang salah satu pabrik yang ada di wilayah RT 01/RW 06, Desa Tegalan Kandangan, Prigen, Pasuruan.
Dari keterangan yang diterima lahan sabung ayam ini diketahui milik Holil, dserta lokasi yang diduga menjadi lahan sabung ayam ini berada di area yang relatif tertutup. Diduga lokasi tersebut sengaja dipilih oleh pemilik lahan agar aktivitas tersebut tidak mudah terpantau masyarakat umum maupun aparat.
Lokasi Berada di Area Tertutup
Berdasarkan informasi awal, arena sabung ayam tersebut diduga memanfaatkan area di belakang pabrik yang jauh dari akses jalan utama. Kondisi ini memungkinkan aktivitas berlangsung tanpa menarik perhatian warga sekitar.
Berpotensi Melanggar Hukum
Sabung ayam merupakan bentuk perjudian yang dilarang oleh hukum di Indonesia. Jika dugaan ini terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aparat Diminta Turun Tangan
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, pemerintah desa, maupun pengelola pabrik terkait dugaan tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penelusuran dan penyelidikan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. (Soleh)





