Surabaya, BeritaTKP.com – Unit 3 Resnarkoba Polrestabes Surabaya yang berada dibawah komando Iptu M Suparlan pada 19 Oktober 2022 sekitar pukul 11.20 WIB melakukan penggerebekan dan mengamankan Alex warga Dukuh Setro 10A.
Penggerebekan itu terjadi dikediaman Alex dan penggerebekan itu juga disaksikan oleh RT setempat yaitu Jumadi.
Setelah dari penggerebekan Alex Unit Resnarkoba Polretabes Surabaya melakukan pengembangan dan kembali menangkap satu orang yang bernama Udin warga Dukuh Setro 8/58 pada hari yang sama pukul 15.30 wib dan saat penggerebekan berlangsung kakak dari Udin yaitu Mujianto berada disana.
Pada malam harinya sekitar pukul 21.06 wib kakak dari Udin yaitu Mujianto dihubungi oleh seorang pengacara yang bernama Victor Sillalahi,SH,MH yang diduga adalah suruhan dari pihak Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Victor menghubungi pihak keluarga Udin dengan tujuan menawarkan kesepakatan untuk membantu menyelesaikan perkara dari adiknya yaitu Udin.
Diduga Victor dan pihak Resnarkoba Polrestabes Surabaya terlibat permainan kotor dalam penggerebekan ini karena pihak keluarga dari Udin sendiri merasa heran bagaimana pengacara Victor ini bisa tau permasalah yang sedang terjadi didalam keluarga mereka.
Saat dikonfirmasi kepada pihak keluarga yang bersangkutan memang benar pengacara Victor itu menghubungi mereka serta ada kesepakatan dan dikesepakatan itu Mujianto sepakat untuk membayar uang sebesar Rp 70 juta kepada Victor Sillalahi untuk dibantu menyelesaikan masalah adiknya dengan cara direhab oleh Unit Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Saat dikonfirmasi kepada Victor Sillalahi menyatakan bahwa benar pihak keluarga sepakat untuk membayar biaya tersebut sampai yang bersangkutan selesai melakukan rehabilitasi. ( Moch. Samsul)





