Bangkalan, BeritaTKP.com – Kurang lebih dua pekan menjadi DPO, Satresnarkoba Polres Bangkalan M-J (41) warga Pademawu, Pamekasan, Madura akhirnya diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan di sebuah rumah Jalan Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Mojokerto.

Pria 41 tahun itu ditangkap polisi karena diduga sebagai pengirim narkotika jenis sabu-sabu (SS) kepada empat tersangka yang lebih awal masuk hotel prodeo.

Pengungkapan pemilik narkotika golongan I itu berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan mengamankan empat tersangka, yaitu RFF, FS, FAP, dan IR.

Empat remaja itu diamankan sekitar pukul 17.30 di sebuah warung sate di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota Bangkalan, pada awal bulan Maret yakni hari Selasa (4/3). Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan jika setelah penangkapan 4 pemuda, polisi melakukan penyidikan dan pengembangan kasus.

“Setelah dilakukan pengembangan, empat orang tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari Jazuli,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono pada Kamis pagi ini (27/03) di Mapolres.

Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya petugas berhasil mengamankan Jazuli, pada Kamis (20/3) pekan lalu.

AKBP Hendro menambahkan untuk kepentingan penyelidikan, Personel Satresnarkoba Polres Bangkalan yang didampingi camat setempat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di jalan kedungmaling, Desa Brangkal, Mojokerto.

“Dalam penggeledahan, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa alat komunikasi yang digunakan MJ dengan FS yang merupakan pelaku sebelumnya yang sudah diamankan bersama 3 rekannya yang lain yakni RF, FA dan IR,” tambah AKBP Hendro.

Atas perbuatannya MJ terancam penerapan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (2) UUU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (xoxo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here