SUBANG, BeritaTKP.com – Banyak cara yang dilakukan oleh pengedar narkoba selain sistim tempel juga tatap muka langsung yaitu antara pembeli dan penjual.
Namun yang dilakukan oleh tersangka AG warga Dusun Pamugas Sukasari Kec. Pamanukan Subang akan melakukan transaksi di tempat parkiran hiburan malam di Milan Karaoke Jl. MT Haryono Kel. Cigadung Subang pada Sabtu malam (5/7) sekira pukul 23.30.
Anggota Resnarkoba yang menerima informasi akan terjadi transaksi mencurigai seorang pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan, saat dilakukan penggeledahan ternyata akan melakukan transaksi narkoba dan ditemukan barang bukti berupa 5 paket sabu dalam plastik klip dililit lakban hitam, 6 paket sabu yang disimpan dalam potongan sedotan hijau dan 2 paket tambahan sabu dalam plastik klip bening dengan total 2,67 gram.
Barang tersebut disimpan oleh pelaku di dalam tas selempang hitam, selain itu turut disita pula hp merk Vivo Y30i berikut SIM-card yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi. Menurut pengakuan tersangka AG barang tersebut diperoleh dari V (masuk dalam daftar pencarian orang).
Kasat Narkoba, AKP. Udiyanto menuturkan, “Terhadap tersangka AG dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara”. (æ/red)