
Bondowoso, BeritaTKP.com – Tambang pasir galian C di Desa Kembang, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, akhirnya ditutup oleh Satpol PP. Sebab, selain dikeluhkan warga setempat karena mengancam bangunan sekolah, tambang tersebut juga dinilai melanggar regulasi.
Lahan yang digunakan sebagai lokasi tambang galian C tersebut mulanya dipakai warga setempat sebagai lapangan olahraga. “Lahan tersebut merupakan TKD (Tanah kas desa) desa setempat,” terang Kasatpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko, Selasa (22/8/2023).
Hanya saja, imbuh Slamet, lahan yang telah dijadikan lapangan itu dimanfaatkan oleh beberapa warga sebagai usaha tambang galian C. Sebab dilihat memiliki kandungan pasir untuk bangunan. “Karena mendapat banyak keluhan, kami lantas menelusuri perizinan kegiatan dimaksud. Sebab, aktivitas tersebut sudah masuk kategori pertambangan galian C,” imbuh Slamet.
Namun, begitu ditanya ihwal perizinannya hanya berdasarkan hasil musyawarah desa, yakni untuk meratakan lahan TKD untuk dijadikan sebagai lapangan sepak bola warga. “Yang jelas, kami menghentikan itu bukan semata-mata karena soal perizinannya. Karena tentang pengelolaan pertambangan menjadi domain pemerintah provinsi,” tandasnya.
Sementara untuk penutupaan tersebut karena banyak laporan keluhan masyarakat desa terkait aktivitas pertambangan etrsebut. Kegiatan itu oleh warga dinilai membahayakan bangunan sekolah dasar (SD) yang tak jauh dari lokasi.
Saat penutupan, Satpol PP datang ke lokasi didampingi oleh pihak terkait lainnya. Di antaranya Forkopimca Tlogosari, pemerintah desa, serta kepala desa setempat. Sedangkan aktivitas pertambangan pasir sangat dekat dengan bangunan SD setempat. Jaraknya sekitar 3-5 meteran dari pondasi bangunan sekolah tersebut. (Din/RED)





