SIDOARJO: BERITA- TKP. COM – Diduga Pungli (Pungutan liar) yang dilakukan oleh kepala sekolah SMAN 1. Waru Sidoarjo sudah mencuat dipermukaan publik wali murid mengadu dengan adanya bukti pembayaran atau kartu infaq dengan nominal uang yang tetap setiap bulannya meski sudah dimusyawarahkan bersama- antara
orangtua (wali murid) dan komite sekolah tapi kenyataannya ada wali murid mengeluhkan adanya sumbangan infaq wajib tersebut karena tidak semua perekonomian wali murid sama dan ini akan menimbulkan kecemburuan sosial.

Munculnya dugaan pungli berkedok infak di- SMAN 1 Waru Sidoarjo- sebesar 140.000 setiap bulannya per siswa mulai kelas X sampai kelas XII, dan diduga kuat ada unsur pemaksaan dari pihak sekolahan maupun komite sekolah kepada wali murid, RABU- O8/O6/2022.

Dugaan Pungli- Pungutan Liar yang berkedok infaq harus dimusnakan dikarenakan ada bukti- bukti kuat yang terlampir berdasarkan laporan dari- mantan wali murid Rachmad Abidin yaitu Pungutan uang infaq sebesar Rp 140.000 per siswa, dan setiap bulan tidak jelas penggunaanya dan uang tersebut tidak pernah dilaporkan secara tertulis kepada orang tua wali murid per 13 Maret 2022.

Sehingga Rachmad mengirim Surat aduan ke berbagai Instansi dan APH diantaranya DPRD Polda Jatim hingga KPK
tetapi belum ada tindakan sama- sekali terkait dugaan pungli Infaq tersebut diatas ini.

Selain infaq juga masih ada lagi pungutan lainnya berupa uang, gedung masing- masing siswa bervariasi terkecil sebesar Rp 2.000.000 dibayarkan secara bertahap sampai-
siswa lulus- sekolah- Selanjutnya,- juga ada pembelian buku per semester sebesar Rp 400.000- itulah pengakuannya dari pihak- korban walimurid Saat awak Media melakukan konfirmasi terkait dugaan pungli tersebut.

Diketahui oleh awak Media sejak 13/5/2022.
ke pihak sekolah, namun- kepala sekolahnya tidak masuk, kemudian ditemui Wakasek Kurikulum Asmali S. Kom. didampingi Wakasek Kesiswaan Suliaji dikatakan bahwa- Pungutan berupa sumbangan infaq tersebut untuk- mengcover kekurangan Biaya Oprasional Sekolah (B O S).

Dalam PP no 17 tahun 2014 pasal 181 dan 198 menyebutkan Pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang.

a. Menjual belikan- buku pelajaran bahan ajar perlengkapan bahan ajar pakaian seragam atau bahan pakaian seragam disatuan pendidikan.

b. Memungut biaya dalam- memberikan bimbingan- belajar atau les kepada peserta didik- disatuan pendidikan.

C. Melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai- integritas evaluasi hasil belajar peserta didik.

d. Melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan per- Undang- Undangan yang sudah jelas namun- dalam hal ini, sekolahan tersebut sudah melanggar Peraturan UU, Pemerintah diatas dan bisa beri sangsi UU, Pungli tandas demikian.

“Oleh karena itu aduan masyarakat yang tadinya tidak ada tindak lanjut sekarang diambil alih oleh Lembaga Pemantau Keuangan Negara dan lembaga PKN menayangkan surat laporan ke- Kejaksaan Negeri Sidoarjo beserta menyerahkan bukti- bukti dari wali murid, Lembaga PKN akan mengawal proses- pemeriksaan agar- ada penindakan sesuai Undang- Undang yang berlaku tegasnya salah seorang,”Jurnalis @ERS