Baturaja, BeritaTKP.com – Sat Narkoba Polres Oku mengamankan Pelaku CE (21) Alamat Desa Gunung Meraksa Kec. Lubuk Batang Kab.OKU di duga Bandar Narkoba dengan kepemilikan narkoba jenis sabu dengan berat Brutto 31,61 (Tiga Satu Koma Enam Satu).

Sebelumnya Pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB  anggota narkoba polres oku  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang beralamat di Air Karang Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindak lanjuti informasi tersebut anggota narkoba polres oku melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyilidikan dan mendapatkan informasi yang valid langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat  di Air Karang Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU dan berhasil mengamankan Pelaku CE (21) dalam perkara tindak pidana narkotika jenis Sabu.

Saat diamakan pelaku sedang duduk diatas kursi didalam rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu yang masing-masing bungkus dibalut kertas tisu warna putih dan dibalut lagi lakban warna hitam dengan berat Brutto 31,61 (Tiga Satu Koma Enam Satu), 1 (satu) unit HandPhone merk Realme C55 warna Hitam. Narkotika jenis Sabu tersebut ditemukan diatas kursi didalam rumah tersangka.

Narkotika jenis Sabu tersebut rencananya akan di jualkan kembali. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here