Di Ajak Kerja Sampingan Dengan Hasil Menggiyurkan, Gadis Wonokromo Rela Dijual

244

Surabaya, BeritaTKP.Com – Maraknya kasus Trafiking memperdagangkan anak juga melakukan eksploitasi ekonomi dan atau memudahkan perbuatan cabul.di kota metropolitan Surabaya acap kali terjadinya.

Selasa petang 04/04/2017.dari laporan warga setempat tim Sat Reskrim dan unit PPA.Polrestabes Surabaya reaksi cepat menggerebek gadis berinisial (SB) 17th.warga jl.Wonokromo Pasar. yang lagi (in the hoy) dengan pria hidung belang di hotel kawasan jl.semut Surabaya.kejadian sekitar pukul: 16.30 wib.saat tertangkap basah (SB) terkejut juga dengan pria hidung belang ini langsung di gelandang oleh tim Satreskrim Polrestabes Surabaya ke kantor untuk dimintai keterangan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan dan pengakuan (SB) gadis wonokromo 17th.tim PPA yang berkoordinasi dengan tim satreskrim Polrestabes Surabaya.langsung mengembangkan perkara mencari.wanita ber inisial (AL binti Rew) wanita 27th.menurut identitas (AL) adalah warga asal jl.Galis lantek barat,Bangkalan Madura.yang diduga germo (SB) dan menjadi tersangka Trafiking.ditangkap dirumahnya.saat itu salah satu anggota reskrim menyamar sebagai tamu atau pelanggan baru yang saat itu tersangka (AL) dipancing via telpon oleh anggota reskrim.untuk adakan pertemuan dengan (AL) dan memesan gadis yang ditawarkan.setelah muncul langsung tanpa basah basih (AL) ditangkap satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP.Shinto Silitonga.

Sabtu 08/04/2017saat gelar perkara di halaman satreskrim Polrestabes tersangka (AL)memaparkan Kronologis modus aksinya untuk melayani pesanan para pria hidung belang . saat ditanyak Kasat Reskrim AKBP.Shinto Silitonga dan Kasubag Humas Kompol,Lily Dj. juga di depan awak media.bahwa dia sudah lama kenal korban (SB).

Awal mula (AL) tersangka 27th.telah menawarkan sdri(SB) korban.kepada tamunya pria hidung belang untuk melayani hubungan badan dengan cara tersangka (AL) memasang tarif sebesar Rp.500.000,- dan pembagian hasil Rp.100.000,- untuk tersangka dan Rp,500.000.- untuk korban.setelah ada kesepakatan diel harga dari tamu dan tersangka.kemudian (AL) tersangka yang menentukan Hotel untuk pertemuan tamu pelanggan dengan korban (SB) untuk melakukan hubungan badan.setelah pertemuan Tamu awalnya memberikan DP.pada korban (sb)sebesar Rp.400.000,- sisanya dibayar setelah (ML) macking love dengan korban.

Menurut keterangan dari Kasat.Reskrim Polrestabes Surabaya,saat di wawancarai mengatakan” tersangka (AL) baru dua tahun menjalankan bisnis ini dan mengenal baik dengan korban,dan aktivitas pekerjaan tersangka. sebagai wanita freeland panggilan di salah satu cafe karaoke untuk temani pria hidung belang saat karaoke ya sejenis purel,lah profesi tersangka,modus tersangka cari tamu pelanggan untuk korban (SB) via telpon,dan sms juga Via aplikasi di Whatsapp group.dan korban (SB) sudah putus sekolah pagi keseharian nya membantu orang tua dipasar.mereka kami tangkap seusai hubungan sex di hotel kawasan ji.semut Surabaya beserta barang bukti uang Rp.400.000.- dan sebuah HP. dan tersangka dijerat pasal.2.17.no.21 th.2007 dan tentang PTPPO.88,UURI no.35 th,2014 dan tentang perlindungan anak pasal 296 KUHP.Dengan ancaman 5th.penjara.”Tegas,AKBP Shinto Silitonga. @Dedy