Samarinda, BeritaTKP.com – Dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas ) nomor 20 tahun 2003 jelas bahwa Dewan Pendidikan Kota dan Kabupaten bagian dari UU SISDIKNAS itu, sehingga keberadaan dari Dewan Pendidikan legal institusi, yang bersifat resmi harus di bentuk di tingkat provinsi, kota dan kabupaten, namun seiring perjalanan waktu, lembaga ini sudah lepas dari fungsi sebenarnya, sehingga aspek ke mitraan dengan dinas pendidikan, dalam memberi saran, masukan dan usulan demi kemajuan dan kualitas di wilayahnya jauh dari harapan masyarakat, bahkan nuansa intervensi di tonjolkan oleh oknum pengurus yang memaksakan kehendak kalau ini itu harus di jalankan di satuan pendidkan. Bahkan menentukan keikut sertaan dalam proyek dinas pendidikan tidak terelakan.
Jaringan Pemantau Penyelenggara Pendidikan ( JP3 ) Kaltim, melalui ketuanya, ketika di minta pendapatnya oleh BeritaTkp.com terkait dengan Dewan Pendidikan, dewan pendidikan ( DP ), sudah saatnya di reformasi kepengurusannya, khususnya DP Disdik Kota Samarinda, Ujarnya. Dan membenarkan bila tupoksi Dewan Pendidikan sudah di luar koridor yang di tentukan, bahkan terlibat alam politik praktis lokal, karena lembaga ini bisa bergerak leluasa baik hubungan kemitraan dengan dinas pendidikan, bahkan sering berperan sebagai LSM yang mengurusi secara teknis ke sekolah-sekolah tanpa di ketahui oleh struktural dinas pendidikan, walaupun dapat laporan dari orang tua murid yang terkait proses pembelajaran. Katanya JP3 lebih lanjut, Oleh karena evaluasi kepengurusan sekarang ini, dan dewan pendidikan mati suri di Samarinda ini, cetusnya.
Karena sifatnya koletif kolegial maka tidak boleh jalan sendiri-sendiri, imbauhnya. Nah sebaiknya sekarang di lakukan pergantian kepengurusan Dewan Pendidikan Samarinda, mengingat masa baktinya belum memiliki kekuatan hukum, berupa Surat Keputusan Walikota Samarinda, belum terbit. Meminta walikota membuat SK tim seleksi untuk mencari kepengurusan yang baru, dan ketua Dewan Pendidikan Samarinda, Mugnie Baharuddin, sering terganggu kesehatannya, supaya kemitraan dalam artian untuk kualitas pendidikan bisa terwujud secara sinergis dengan program dinas pendidikan kota Samarinda, Langkah awal membentuk tim seleksi yang di SK kan walikota, atas usulan Dinas Pendidikan, dan tugas tim seleksi mulai membuka pendaftaran bagi masyarakat umum untuk mendaftar, seleksi adminitrasi, menyiapkan tes wawancara dan tes akademis, sehingga bisa akuntable orang-orang yang berminat, dan diambil berapa orang yang lulus tersebut, kemudian di susun kepengurusan dari yang lulus itu, siapa menduduki jabatan apa dan di SK kan oleh walikota Samarinda.
Dasar pemikiran ini, terkait pelaksanaan undang-undang tersebut, serta makin banyaknya tuntutan global tentang persaingan kualitas sumber daya manusia, maka dunia pendidikanlah yang bisa menjawab tantangan global, sehingga program dinas pendidikan bisa terarah dan berdaya guna serta berhasil, jika peran semua stoke holder terlibat, karena ini tanggung jawab bersama dalam rangka kualitas manusia, untuk kesejahteraan lahir dan bathin, oleh karena itu setiap mengembang kan sumber daya manusia ( SDM ), yang handal agar bisa memenangkan persaingan, baik pada masa sekarang maupun yang akan datang, serta mempertimbangkan berbagai potensi dan sumber daya yang di miliki serta kecenderungan proses pendidikan, khususnya berkaitan dengan penyediaan sarana prasarana pendidikan yang menjadi wewenang khusus Dina Pendidikan Kota Samarinda dan umumnya Walikota Samarinda yang menginginkan warganya memiliki SDM yang kualitas. Sentot/Biro Kaltim