Bojonegoro Berita TKP.Com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar hearing terkait polemik yang terjadi di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio, Bojonegoro, Kamis (9/2/2017).
Dalam hearing tersebut Komisi A mengundang Asisten Bagian Kesra, Bakesbangpolinmas, Kabag Hukum, PUB Bojonegoro serta kedua belah yang berpolemik, yakni pihak Tan Tjien Hwat dan pihak Go Kian An. Namun pihak Tan Tjien Hwat tidak hadir dalam rapat tersebut.
Polemik ini muncul pasca dilaksankannya pemilihan kepengurusan di Klenteng Hok Swie Bio beberapa waktu lalu. Masalah ini berbuntut pada permasalahan pengalihan aset. Mediasi sudah dilakukan beberapa kali, namun permasalahan tersebut belum menemui titik temu.
Dalam hal ini, Komisi A juga membantu dalam hal mediasi agar permasalahan di internal klenteng ini bisa menemui solusi terbaik.
“Komisi A berharap agar suasana di kelenteng Hok Swie Bio kembali guyup dan rukun,” kata Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, SH.
Dari hasil putusan kasasi yang telah dikeluarkan MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan oleh pemohon (Tan Tjien Hwat). Maka dari itu, Go Kian An meminta agar segera dilakukan eksekusi.
Sementara dari pihak pengadilan menyatakan sudah melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku serta tahapan-tahapan untuk melaksanakan eksekusi.
Selanjutnya, dari pihak kepolisian siap untuk membantu memberikan pengamanan apabila kedua belah pihak belum juga menemui titik temu setelah adanya mediasi.
“Kami berharap apabila tetap dilakukan eksekusi, maka dikemudian hari tidak muncul lagi permasalahan dari kedua belah pihak dan mementingkan kepentingan umum,” imbuh politisi asal Partai Gerindra ini. (jk)