Tondano, BeritaTKP.com — Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang pria berinisial YK (22), warga Kelurahan Kiniar, Kecamatan Tondano Timur, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap GR (29), warga setempat. Penangkapan dilakukan pada Senin (20/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 Wita, dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Minahasa, Aipda Hendra Mandang, S.H.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima dua laporan terkait aksi kekerasan yang terjadi sehari sebelumnya, Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 20.00 Wita di area Balai Desa Kiniar, Jaga VI, Kecamatan Tondano Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang bersama tiga rekannya dan langsung menghampiri korban yang saat itu sedang berada di samping balai desa. Tanpa banyak bicara, pelaku memukul wajah korban bagian kiri hingga korban terjatuh.
“Dari keterangan sementara, aksi pelaku dipicu oleh dendam pribadi terhadap korban akibat permasalahan sebelumnya,” ungkap Aipda Hendra Mandang.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka memar di wajah bagian kiri. Tak terima atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Minahasa untuk diproses secara hukum.
Setelah menerima laporan, tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Tondano Timur tanpa perlawanan.
Kini pelaku telah dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar menahan diri dan menyelesaikan persoalan secara damai. Kekerasan justru merugikan diri sendiri karena berujung pada proses hukum,” tegas Aipda Hendra.(æ/red)