Surabaya, BeritaTKP.com – Ratusan buruh PT Pakerin menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, menuntut keadilan untuk pekerja yang belum menerima hak-hak mereka. Demo ini terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Pakerin dengan nomor sidang 54 PKPU.

Demo ini dipimpin oleh Eka, Ketua DPW FSPMI Jawa Timur, yang menyatakan bahwa aksi ini adalah upaya terakhir untuk menuntut keadilan bagi pekerja PT Pakerin.”Masalah keluarga tidak boleh dicampuradukkan dengan manajemen perusahaan. Jika terus dibiarkan, buruh yang jadi korban. Kami tidak mau dibodohi. Hak-hak kami harus dibayarkan, dan perusahaan harus tetap beroperasi,” seru Eka.

Para buruh, yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, membentangkan spanduk dan menyampaikan orasinya, menuntut agar perusahaan memenuhi hak-hak pekerja yang belum dibayarkan. Mereka juga menuding bahwa PKPU yang diajukan oleh perusahaan adalah fiktif dan bertujuan untuk mengorbankan nasib pekerja.

Demo ini merupakan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya yang dilakukan oleh buruh PT Pakerin, yang menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji yang belum dibayarkan. Perusahaan telah berjanji untuk memenuhi hak-hak pekerja, namun hingga kini belum ada realisasi.

Aksi demonstrasi ini berlangsung damai dan tertib, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian yang dikawal langsung oleh Satlantas Polsek Gayungan, Aipda Armandik. Para buruh berharap agar Pengadilan Negeri Surabaya dapat memutuskan perkara ini dengan adil dan memenuhi hak-hak pekerja.

Dalam orasinya, Eka juga menyatakan bahwa buruh PT Pakerin tidak akan mundur dalam menuntut hak hak mereka. “Kami akan terus berjuang sampai hak-hak kami dipenuhi. Kami tidak akan membiarkan perusahaan mengorbankan nasib kami,” tegasnya.

Demo ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, yang berjanji akan membantu menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami akan membantu menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata perwakilan Disnakertrans.

Aksi demonstrasi ini diperkirakan akan berlangsung hingga putusan sidang PKPU PT Pakerin dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.(kc)