Mojokerto, BeritaTKP.com – maraknya ajang perjudian di kabupaten mojokerto menjadi trend di tahun 2016 khususnya wilayah kec.ndawar, tepatnya selasa sore 13/09/2016 di area sekitar pasar radegan terjadi penggerebekan yang dilakukan oleh pihak anggota polsek ndawar, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, anggota reskrim polsek ndawar menangkap pemain judi kartu domino yang bernama Rabo berusia 50 tahun warga dusun ngemplak kel.radegan beserta barang buktinya digelandang ke kantor polsek guna penyidikan lebih lanjut. Rabo dinyatakan sebagai pihak tersangka dengan jeratan pasal 303. Mengetahui bahwa rabo sebagai tersangka tahanan perjudian, pihak keluarga rabo minta dispensasi kepada polsek ndawar dengan didampingi bapak kepala desa radegan.
Salah satu solusi berujung Atensi, pihak keluarga rabo berusaha mengeluarkan tersangka dengan negosiasi menawarkan atensi kepada pihak polsek ndawar, namun negosiasi pihak keluarga tersangka disetujui dengan atensi berupa nominal Rp.20 juta, rabo tahanan perjudian polsek ndawar pun dilepaskan secara bersyarat dengan absen di hari senen dan hari kamis,
Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan
Terkait atas adanya dugaan dibebaskannya satu tersangka perjudian tersebut. Dan bila terbukti ada penyuapan maka siapapun perwira polisi akan dijerat dengan pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 64 KUHP.
Secara terpisah, wartawan beritaTKP mengkonfirmasi via handphone terkait pelepasan tahanan kepada AKP Supri selaku kapolsek ndawar kab.mojokerto, membenarkan adanya pelepasan tahanan bebas bersyarat dengan cara absensi hari senen dan hari kamis, ujar AKP Supri. Bersambung @_rul