Bali, BeritaTKP.com – Wahyu Adi Saputra ,26, seorang pekerja yang menyambi jadi pengedar sabu tempel di Bali berhasil diringkus. Wahyu nekat melakukan itu untuk mendapat penghasilan tambahan. Dalam sekali tempel Wahyu diupah sebesar Rp 50 ribu.

Tetapi pekerjaan itu harus usai setelah ia ditangkap. Ia dijatuhi vonis pidana penjara selama 6 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Oleh majelis hakim, terdakwa Wahyu Adi Saputra diganjar pidana penjara karena terlibat peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Amar putusan itu dibacakan oleh majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama enam tahun, dan denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara kepada terdakwa Wahyu Adi Saputra,” ungkap Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat, 3 Desember 2021.

Putusan majelis hakim, kata Pipit turun dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Wahyu Adi Saputra dengan pidana penjara selama delapan tahun.

“Terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima putusan majelis hakim,” terang pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Dalam amar putusan majelis hakim, Wahyu Adi Saputra dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan kedua JPU, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, Ditangkapnya terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di seputaran Jalan By Pass Ngurah Rai, Tuban, Kuta kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi itu tim Sat Res Narkoba Polresta Denpasar pun melakukan penyelidikan di seputaran daerah tersebut.

Dari hasil penyelidikan, terpantau adanya pergerakan terdakwa yang akan menaruh sesuatu yang mencurigakan.

Tidak mau buruannya lepas, petugas kepolisian langsung mengamankan terdakwa.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan kepada terdakwa, dan hasil ditemukan sebanyak 28 paket sabu siap edar.

Penggeledahan berlanjut ke kamar kos terdakwa, dan kembali ditemukan 1 paket sabu, 1 buah timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip kosong, serta barang bukti terkait lainnya.

Total berat sabu yang diamankan 12,62 gram netto.

Saat ditanyakan, terdakwa mengaku bahwa seluruh paket sabu yang diamankan adalah miliknya. Terdakwa menyatakan mendapat sabu dari Johan (DPO), dan diperintah untuk menempel ditempat-tempat yang sudah disepakati.

Dari pekerjaan itu terdakwa mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu sekali menempel sabu. (RED)