Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama bernama Aldy (24), warga asal Kecamatan Wonokromo, ditangkap Tim Antibandit Polsek Wonokromo jajaran Polrestabes Surabaya dengan tuduhan pembobolan Gedung SDN Ngagel 1/394, Kota Surabaya.
Pria berpostur sedang dengan tinggi badan sekitar 170 cm tersebut melakukan aksinya pada Rabu (7/6/2023) dini hari. Diketahui, tersangka Aldy bukanlah seorang pengangguran, melainkan seorang pegawai minimarket.

Kepada petugas, ia mengaku melakukan pembobolan tersebut lantaran terlilit hutang kepada seorang taman di tempatnya bekerja, hingga kisaran empat juta rupiah, dan diminta untuk segera melunasinya. Pemuda lulusan SMK yang kalap dengan kondisi gaji bulananya yang tak banyak tersebut akhirnya nekat mencuri sejumlah benda berharga di bangunan SD tersebut.
Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya, Kompol Riki Donaire Pilang mengatakan, bahwa kasus tersebut terungkap setelah penyidik Tim Antibandit Polsek WOnokromo, menganalisis rekaman CCTV di sekolah tersebut.
Hasilnya, seluruh gerak-gerik aksi tersangka sejak datang hingga berhasil membawa sejumlah gadget dan perkakas berharga dari dalam bangunan sekolah berhasil terekam kamera CCTV. Dalam rekaman CCTV, tersangka terlihat mendatangi lokasi SD tersebut dengan mengendarai motor jenis matik Hoda Scoopy. Tersangka memasuki area sekolah dengan cara melompati pagar, sekitar pukul 03.48 WIB.
Dari proses analisis digital forensik terhadap rekaman CCTV tersebut. Didapatkanlah ciri-ciri fisik tersangka, yang kemudian dilakukan pencocokan dengan proses penyelidikan dan penelusuran anggota di lokasi kejadian.
“Tersangka naik motor, dan wadahi barang curiannya pakai karung. Dari petunjuk CCTV tersangka teridentifikasi dan dilakukan penangkapan di rumahnya,” ujarnya, Senin (12/6/2023).
Tersangka ternyata lebih banyak menyatroni area perpustakaan dan berhasil mencuri sebuah TV LED 21 inci, satu set dekstop monitor merek HP, satu set dekstop monitor merek LG, dua unit alat printer, sebuah perangkat CPU, dan dua buah tabung elpiji ‘melon’.
Saat dilakukan penangkapan di kediamannya yang berada di kawasan Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, ternyata benda-benda yang dicuri itu belum sempat dijual. Namun , jika dihitung nilai kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai kisaran Rp23 juta. “Barang hasil curian belum berhasil dijual. Masih di dalam rumah tersangka, saat kami sergap,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Din/RED)




