Demi Fantasi Sex Luar Biasa, Dua Pasangan Mesum Ganti Obat Kuat Dengan Sabu

1634

Surabaya, BeritaTKP.Com – Dua pasangan kumpul kebo pemakai sabu-sabu di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis lantaran telah terbukti memiliki dua poket sabu dengan berat masing masing 0,70 gram dan 0,40 gram.dua pasangan serumah tanpa pernikahan itu adalah Putri Indri Iswati, 39, warga Jalan Krukah Utara X dan Moch Ali Fahrudin, 40, warga Jalan Krukah Utara VII-C. Keduanya diamankan di rumah Putri yang seorang janda.

Selain itu diamankan juga pasangan muda usia yakni Arimbi Sasi Lembayung, 18, warga Jalan Balongsari Tama Utara I-G dan kekasihnya, Al Nizar Rizky Ramdhan, 20, warga Jalan Sidomulyo Baru Blok I-A. Keduanya diamankan di rumah kos di Jalan Amir Hamzah, Ali yang ditangkap pertama bersama Putri mengaku jika dirinya mengonsumsi sabu agar kuat saat berhubungan badan dengan pasangan kumpul kebonya itu ia mengaku sudah sebulan terakhir terbiasa mengonsumsi sabu sebelum melakukan hubungan badan.

Rabu (22/3) lalu sekira pukul 02.00, dimana anggota Polsek Dukuh Pakis mendapatkan informasi dari warga tentang aktivitas yang mencurigakan dari dalam kamar kos di Jalan Amir Hamzah yang dihuni oleh pasangan kumpul kebo, Nizar dan Arimbi. Dari informasi itu, polisi pun melakukan penggerebekan dan menemukan keduanya tengah asyik mengisap sabu-sabu di dalam kamar. Dari pengakuan keduanya saat diperiksa, sabu-sabu itu dibeli dari Ali di Jalan Krukah Utara X.

Polisi pun mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap Ali di rumah pasangannya, Putri. Saat ditangkap, Ali dan Putri ternyata juga tengah asyik mengisap sabu di dalam kamar dalam kondisi telanjang bulat. Pada saat itu, keduanya langsung diamankan setelah lebih dulu diminta mengenakan baju untuk dibawa ke Mapolsek Dukuh Pakis guna diperiksa. “Dari tangan kedua pasangan ini, kami mendapatkan dua poket sabu dengan berat masing-masing 0,70 gram dan 0,40 gram. Juga, seperangkat alat isap dan timbangan elektrik,” terang Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Yhogi Hadi Setiawan.

Dalam kasus ini Ali mengaku jika sebelumnya dia sudah mencoba bermacam obat kuat ataupun jamu-jamu lain untuk menambah gairah dan vitalitas saat bercinta dengan Putri yang seorang janda kembang bahkan segala macam merek dan obat yang telah dia coba, tak ada hasilnya. “Saya masih saja lemas. Sampai kemudian, ada yang ngasih tahu untuk mengisap sabu, jadi saya coba,” ungkap lelaki berambut cepak itu.

Hal yang sama juga diungkapkan Nizar ia mengaku jika dirinya nekat mengisap sabu lantaran iming-iming dari Ali yang dikenalnya di sebuah warung kopi. Saat perkenalan itu, dirinya mengeluhkan kurang vitalitas untuk melakukan hubungan seks dengan pasangannya dan Ali pun menganjurkan untuk mengisap sabu. Tak hanya menganjurkan, Ali juga menawarkan sepoket sabu miliknya. “Saya beli karena mau coba dengan kekasih saya untuk kuat saat di ranjang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pasangan tanpa nikah pengguna sabu ini dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara. @red