Demi Fantasi Seks Yang Berbeda, Seorang Suami Tega ‘Gang Bang’ Istri

409

zgangbangSurabaya, BeritaTKP.Com – Sungguh tak terpuji perbuatan yang dilakukan oleh seorang suami , Choiron (38) dengan teganya ia menyuruh istrinya melayani nafsu pria lain dan lebih parahnya lagi sang istri tak hanya melayani satu pria, tetapi tiga pria sekaligus termasuk dirinya.

Choiron mempunyai fantasi seks yakni ingin melihat istrinya berhubungan dengan pria lain dan Choiron kemudian memaksa istrinya berhubungan dengan pria lain.

“(Kasus) ini adalah penyimpangan seksual yang dikenal dengan istilah gang bang,” ujar AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Pada November 2016 yang lalu, Choiron menyuruh istrinya melayani Sugianto (30), pria sekaligus temannya yang tertarik dengan tawaran Sugianto, mereka berhubungan badan atas sepengetahuan tersangka yaitu Choiron dan ia memasang tarif sebesar 50 ribu dan di bayarnya ke pelaku , Sugianto yang asik bermain ranjang dengan istri temanya sedangkan pelaku yang tak lain suami korban hanya melihat saja.

Dan pada Januari 2017, Choiron ingin melampiaskan hasrat nafsu dengan fantasi sex itu lagi dan lagi-lagi ia menyuruh istri yang sudah dinikahinya selama 9 tahun itu melayani Sugianto namun kali ini pelaku tak memasang tarif namun si pelaku ikut nimbrung atau istilahnya threesome.

Namun rupanya fantasi Choiron bertambah liar kali ini ia ingin istrinya melayani tiga pria sekaligus, yaitu pelaku, Sugianto dan satu pria lagi yang menerima penawaran fantasi seks tersebut, Sugianto menuruti keinginan temannya itu dengan menawarkan istri Choiron di sebuah grup facebook.

Dan dari media sosial facebook tersebut Sugianto membuat penawaran lengkap dengan foto istri Choiron dan pria yang berminat diharuskan membayar RP 500 ribu sampai akhirnya seorang pria tertarik dengan penawaran tersebut dan pada akhir januari 2017 kemarin mereka sepakat perbuatan tersebut akan dilakukan di Hotel Biru yang berada di Jalan Mastrip.

Namun perbuatanya kali ini terhendus oleh pihak yang berwajib hingga saat perbuatan itu dilakukan, polisi datang dan menggerebek dan kini Tersangka Choiron dan Sugianto kami jerat dengan pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pedagangan Orang (PTPPO) dan pasal 296 KUHP tentang mempermudah dilakukan perbuatan cabul.  @lutfi