Trenggalek, BeritaTKP.Com – Eko Budianto, warga Kecamatan Telagasari, Kalimantan Timur dan Ardyansah warga Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara nekat membobol toko hanya gara gara tidak kuat membayar rumah kos.
Menurut catatan kepolisian, kedua tersangka merupakan residivis dalam beberapa kasus kriminal dan telah berulang kali masuk penjara. Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut akhirnya mereka berduan kini ditangkap dan dijebloskan kembali ke tahanan Polres Trenggalek. “Tersangka ini membobol toko milik Warjini, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Gandusari. Mereka masuk ke rumah korban dengan mencongkel gembok dengan linggis,” ujar Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Iptu Supadi.
Selain mengamankan kedua tersangka petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan bungkus rokok berbagai merek, dua buah linggis, telepon genggam, obeng serta sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.
Iptu Supadi, mengujarkan bahwa aksi pencurian dilakukan para tersangka pada malam hari saat rumah korban dalam kondisi kosong. Pelaku mengidentifikasi kondisi rumah dari pintu yang terkunci gembok dari luar, ia menjelaskan pula bahwa Tersangka ini sudah hafal, kalau pintu digembok berarti rumah tersebut dalam kondisi kosong, selanjutnya mereka melakukan aksi.
Salah satu dari tersangka yakni Eko Budianto mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut dan karena terdesak kebutuhan ekonomi terutama untuk membayar kos-kosan, dalam kasus ini Ia berkilah tidak merencanakan aksi pencurian dan dilakukan secara spontan.
“Karena jangka waktu bayar kos tinggal empat hari lagi, satu bulan itu Rp 550 ribu dan Kemudian saya keliling dengan Ardyansah dengan bawa linggis dan obeng,” aku salah tersangka. @tatak