Demi Bayar Hutang , Sales Bank Diciduk Setelah Palsukan Dokumen

399

zcatsSurabaya, BeritaTKP.Com – Novan Hadi Wibowo Pria 37 tahun harus meninggalkan pekerjaanya sebagai direct sales representative di sebuah bank asing yang berada di Jalan Wiyung dan harus mendekam di bui setelah ia dijerat pasal 263 KUP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Pengalaman sebagai sales marketing sebuah bank membuat Novan Hadi Wibowo membuat muslihat memalsukan aplikasi data nasabah untuk membuat kartu debit dan kredit , dengan pengalamanya Novan bekerja sebagai direct sales representative di sebuah bank asing yang ada di Jalan Wiyung ini merekrut orang- orang yang diakunya untuk membantunya sebagai sales padahal data yang diperoleh salesnya tersebut ia ambil.

Kasus ini berawal saat ada yang melapor kalau ia ditagih pembayaran kartu kredit, padahal dia tidak mempunyai kartu kredit dan darisitu akhirnya pelapor melaporkan kejanggalan tersebut ke polisi , dan setelah mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan.

Sampai akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku , dan dari keterangan pelaku ia mendapatkan data tersebut ia dapatkan dari membeli seharga Rp 250 per  nama plus nomor telepon tak hanya itu ternyata tersangka juga mengambil data dan dokumen pribadi milik nasabah.

Dan tersangka juga mengaku selama satu tahun, Novan berhasil membuat tujuh kartu kredit dan 14 kartu debit dari sejumlah bank seperti CIMB Niaga, HSBC, Bukopin, ANZ, Mandiri, dan Danamon dengan kartu itu di tangan, Novan dengan mudah mencairkannya.

Menurut keterangan Novan kepada penyidik, ia sudah menarik RP 50 juta dan uang tersebut telah ia gunakan untuk keperluannya sehari hari dan membayar hutang hutanya , selain itu petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 flash disk, 7 stempel, 10 buku rekening tabungan, 2 KTP , 17 sim card, 4 ponsel , 6 bendel data base dan 10 buku berisi data aplikasi nasabah. @lutfi