Demi 86 Polsek Dukuh Pakis Lepaskan Tersangka Kurir SS

618

kurir narkobaSurabaya, BeritaTkp.com – Polsek Dukuh Pakis, Jum’at, 25-3-2016 melepas Hj Nur warga Jl Tambak Wedi Surabaya, yang ditangkap karena kedapatan membawa satu poket shabu. Saat di konfirmasi wartawan BeritaTkp, Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Iptu Padoli sempat membantah adanya penangkapan tersebut, meski akhirnya mengakui dan tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

Hj. Nur warga Jalan Tambak Wedi yang menjadi kurir Narkoba jenis sabu ini, semalam ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya. Kamis, 24-3-2016 pukul 23.30 WIB, dikawasan Jalan Dukuh Bulak Banteng. barang  sabu tersebut diakui baru dibelinya dari bandar di daerah jalan Wonokusumo seharga Rp 200 ribu. Menurut informasi dari kepolisian, saat dilakukan penggeledahan, tersangka juga menyimpan barang didalam dompetnya. Namun anehnya, belum genap satu hari pelaku itu kembali dilepas. “Memang benar diamankan semalam, tapi tidak cukup bukti meski barang tersebut ditemukan pada tersangka, namun kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah,” terang Padoli.

Disinggung dengan tidak ditahannya hingga satu kali 24 jam, mantan Kanit Intel Polsek Jambangan ini mengaku karena selain kurang bukti juga masalah prikemanusiaan.“Dia kan belum terbukti kebenarannya sebagai pemilik barang, dari sisi kemanusiaan makanya kami lepas,” Pungkas Padoli. (Lutfi/H Yanto)