Surabaya, BeritaTKP.Com – Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menggerebek rumah industri pembuatan narkoba jenis Aspat (sabu), dari penggerebekan ini polisi berhasil menangkap empat tersangka yakni Edwin, Andik, Andika Budiman dan Haris beserta barang bukti sabu seberat 0,91 gram.
Andika Budiman dan Haris warga Simo Gunung Surabaya mereka yang membuat sabu sekaligus pengedar sedangkan Edwin dan Andik , keduanya adalah warga perumahan Pondok Manggala Wiyung mereka di tangkap lantaran mereka adalah pengguna sabu.
Terbongkarnya rumah industri pembuatan narkoba jenis Aspat (sabu) ini setelah tertangkapnya tersangka Edwin dan Andik yang sedang pesta sabu di Pondok Manggala.
Setelah di periksa Edwin mengaku mendapat sabu tersebut dari Andik,polisi pun langsung menggeledah rumah Andik dan di temukan paket sabu seberat 0,58 gram, satu pipet terdapat isi sabu seberat 2,81 gram, satu timbangan elektronik, satu handphone dan uang tunai sebesar Rp.1.050.000.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Donny Adityawarman menjelaskan bahwa tersangka Edwin dan Andik hanya pengguna.
Kedua tersangka Edwin dan Andik mengaku kepada polisi, mereka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari tersangka Andika Budiman dan Haris.
Dan dari pengakuan mereka polisi pun langsung menggerebek rumah tersangka Andika dan polisi menemukan 29 paket sabu dengan berat 94,64 gram, setengah pil ekstasi, bahan-bahan kimia untuk membuat narkoba,handphone, buku tabungan dan barang bukti lainnya.
Tersangka Andika dan Haris membuat narkoba jenis sabu ini sendiri, kedua tersangka belajar membuat sabu dari internet dan mereka membeli bahan-bahannya di toko kimia Surabaya.
AKBP Donny Adityawarman menambahkan, kedua tersangka ini sudah dua kali produksi dan yang pertama sudah laku dijual dan yang kedua belum sempat laku karena kedua tersangka keburu ditangkap, tersangka membuat narkoba jenis sabu ini dengan cara yang sangat sederhana dan dapat dibilang termasuk bagus karena dapat panduan dari internet dan produksi yang di buat oleh kedua tersangka kualitasnya menengah,hasil produksi mereka hanya melayani pengguna eceran.
Tersangka Andika mengaku membuat sabu-sabu ini barau dua bulan dan dia juga mendapat pasokan sabu dari salah satu bandar di Rutan medaeng kelas 1 Surabaya.
” saya bikin tidak banyak setelah belajar dari internet dan saya hanya mengedarkan di Surabaya saja dan itu pun orang yang saya sudah kenal saya memproduksi sabu ini karena tuntutan ekonomi,”aku tersangka. @fanny