Nganjuk, BERITATKP.COM – Warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Ngronggot, digegerkan dengan dugaan raibnya dana Program Keluarga Harapan (PKH) non-tunai senilai Rp11.133.697 dari rekening salah satu penerima manfaat.

Penerima bantuan yang enggan disebut namanya mengaku hanya pernah menerima bantuan satu kali pada tahun 2021 sebesar Rp121 ribu. “Saya tidak tahu ke mana uang itu mengalir. Kartu saya juga tidak saya pegang, tapi dipegang ketua kelompok PKH,” ungkapnya.

Temuan tersebut makin janggal setelah dicek melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial RI, di mana nama penerima masih tercatat aktif sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga tahun 2025. Namun kenyataannya, bantuan tidak pernah diterima kembali oleh yang bersangkutan.
Ketua DPC LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk, Achmad Ulinuha, menilai kasus ini tidak boleh dibiarkan.
“Langkah awal harus dicetak rekening koran agar jelas siapa yang mencairkan dana. Kasus serupa sudah sering terjadi. Di Wilangan dulu juga ada dana PKH ditarik oknum pendamping kecamatan. Uangnya dikembalikan setelah terbongkar, tapi proses hukum tidak berjalan. Pelaku malah dipindah ke kecamatan lain. Ini preseden buruk,” tegasnya.
Ia menambahkan, “Bantuan sosial adalah hak rakyat miskin. Kalau ada penyalahgunaan, harus ada proses hukum agar ada efek jera. Ini bukan masalah moral, tapi tindak pidana.”
Sementara itu, pendamping PKH Kecamatan Ngronggot, War, menyatakan penerima dengan inisial Z tahun ini sudah naik decil dari 3 ke 6 sehingga tidak lagi menerima bantuan mulai 2025. Namun saat ditanya mengenai dana yang raib sebelum 2025, ia memilih bungkam.
Ketua kelompok PKH, Laili Fitriyah, juga mengakui penerima tersebut memang sempat mendapat bantuan pada tahun 2021. “Soal kelanjutannya, saya tidak bisa menjelaskan,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dana PKH merupakan amanat negara yang ditujukan untuk warga kurang mampu. Dugaan penyalahgunaan dana sosial di Desa Banjar Sari menambah catatan hitam distribusi bantuan, sekaligus menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas dalam penyalurannya. (TIM)





