Dalang Pencurian Motor Ternyata Seorang Guru Ngaji

248

Surabaya, BeritaTKP.Com – Sulton Prawira (24) adalah seorang guru mengaji di tempat tinggalnya di kawasan Bubutan, Surabaya, namu siapa sangka guru ngaji yang mengajar di siang hari, namun malam harinya ia menjadi seorang pencuri.

Dalam menjalankan aksinya pria 24 tahun tersebut tak beraksi sendirian ia bersamatemannya yakni Sali (32), dan menjadi dalang pencurian motor tersebut ialah Sulton Prawira , keduanya selalu berboncengan sepeda motor dan mereka berkeliling mencari mangsa sekitar pukul 23.00 hingga 03.00 dinihari, sasarannya adalah motor yang diparkir pemiliknya di teras rumah.

Hingga akhirnya saat ia menemukan target, mereka lantas membagi tugas. Sulton merusak kunci pintu pagar dengan menggunakan kunci T setelah berhasil, giliran Sali yang beraksi dengan masuk ke teras rumah dan langsung merusak kunci kontak motor korban sementara Sulton ganti mengawasi situasi dan setelah mereka berhasil, Sali lantas menuntun motor tersebut keluar dari rumah setelah cukup jauh, baru mesin motor dinyalakan dan dibawa kabur hal tersebut dilakukan agar korban tidak terbangun setelah dipastikan aman, mereka lantas menjual motor curian itu ke Madura.

Hingga akhirnya petugas berhasil menangkap kedua pelaku, dan dalam pemeriksaan aksi curanmor yang di dalangi oleh Sulton tersebut sudah menjadi target operasi polisi sejak beberapa bulan yang lalu. Sebab, mereka diketahui beraksi setidaknya sejak Maret hingga Agustus 2016 lalu, dan enam lokasi yang pernah disatroni komplotan Sulton dan Sali antara lain di Jalan Ngagel Jaya Utara nomor 146, Jalan Merbabu, Jalan Ngagel Jaya Utara 8/15, dan Jalan Tambak Laban. Selain itu, mereka juga pernah menyatroni motor milik tetangganya di Jalan Gemblongan. Masing-masing di rumah dan di sebuah gudang meubel.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui motif dan modus para tersangkasedangkan kedua tersangka Sulton dan Sali yang warga Jalan Kampung Seng Gang Buntu Nomor 58 harus mendekam di tahanan. @sul