NTB, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB akan melakukan rekonstruksi ulang terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen di Mataram sebagai terduga pelaku. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dengan fokus pada pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, pihaknya telah memeriksa empat orang, termasuk tiga saksi korban. Meski demikian, terduga pelaku hingga kini belum mengakui perbuatannya.
“Kami tidak memaksa pengakuan dari terlapor. Penyelidikan dilakukan sesuai prosedur, berpedoman pada pembuktian ilmiah. Jika alat bukti sudah cukup, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya, Kamis (9/1).
Dari keterangan saksi, diketahui bahwa korban melaporkan dugaan pelecehan tersebut terjadi di beberapa lokasi berbeda, di antaranya sebuah kos-kosan di Banyumulek, rumah korban, serta sebuah rumah di Midang, Gunungsari.
Kasus ini mencuat setelah muncul laporan bahwa terduga pelaku memanfaatkan posisinya sebagai dosen dan mengklaim memiliki kemampuan supranatural. Ia diduga menggunakan modus tertentu, yang disebut “zikir zakar,” untuk mendekati korbannya.
Dalam pemeriksaan, dua saksi korban masih berstatus mahasiswa, sementara dua lainnya sudah menjadi alumni. Semua saksi menyebut kejadian berlangsung beberapa bulan yang lalu. Oleh karena itu, polisi saat ini tengah mengolah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menelusuri posisi pelaku, korban, dan saksi pada saat kejadian.
“Kami memahami bahwa beberapa TKP mungkin sudah mengalami perubahan atau kerusakan karena waktu yang cukup lama. Meski begitu, olah TKP tetap kami lakukan demi mendapatkan kejelasan terkait posisi pelapor, terlapor, dan saksi saat kejadian,” ungkap Kombes Syarif.
Hingga kini, pihak kepolisian belum menahan terduga pelaku. Dirreskrimum Polda NTB menjelaskan bahwa penahanan baru bisa dilakukan jika alat bukti telah dianggap cukup dan dinyatakan sah secara hukum.
“Langkah penahanan tidak boleh tergesa-gesa. Jika alat bukti belum cukup, kami tidak bisa memaksakan penahanan. Polisi dalam menangani kasus tentunya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemeriksaan terhadap terduga pelaku sudah dilakukan pada Selasa (7/1). Meski begitu, polisi masih melanjutkan proses pengumpulan bukti tambahan agar kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan prosedur yang sesuai. (æ/red)