Labuhanbatu Selatan, BeritaTKP.com— Dalam kurun waktu sepekan, Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dari dua kejadian tersebut, polisi telah mengamankan dua pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Bambang Purwanto, saat konferensi pers di Mapolsek Torgamba, Senin (10/11/2025).
Kasus Pertama: Curanmor di Kebun Sawit Desa Aek Batu
Kasus pertama terjadi pada Jumat (16/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Korban, Soman (77), kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah maron dengan nomor polisi BK 2563 ZU saat sedang mencari berondolan sawit di kebun.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Reskrim Polsek Torgamba yang dipimpin IPDA Bambang Purwanto bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial FM (22) di rumahnya di Dusun Cikampak Tengah. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jupiter MX milik korban.
Kasus Kedua: Pelaku Revo Tertangkap, Dua Komplotannya Buron
Kasus kedua terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekira pukul 14.30 WIB di Afd III Blok M Kebun Sei Kebara. Korban, Faris Halawa (37), warga Dusun Bakaran Batu, kehilangan sepeda motor Honda Revo BK 3685 YAS saat bekerja menunas sawit bersama istrinya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku D alias M (22), warga Jalan Suka Rame, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Barang bukti yang disita antara lain Honda Revo BK 3685 YAS, handphone Oppo A53, serta Honda Beat Street BM 6196 PAF yang digunakan pelaku saat beraksi. Sementara dua pelaku lainnya, berinisial PT dan MS, berhasil melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi, dan hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi slot serta membeli narkoba.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan curanmor.
“Parkirkan kendaraan di tempat yang aman dan gunakan kunci ganda. Bila melihat atau mengalami tindak kriminal, segera laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan,”
tegas Kapolsek.(æ/red)





