Dahlan Iskan Dituntut Jaksa 6 Tahun

233

Surabaya, BeritaTKP.Com – Terdakwa dugaan kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan Iskan (DI) dituntut enam tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa berbelit-belit, Hal tersebut di sebutkan dalam pertimbangan tuntutan JPU, sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan.

kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi pelepasan sebanyak 33 aset milik PWU yang bermasalah namun penyidik masih fokus terhadap penanganan hukum dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang.

Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010 Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal dan Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan.

Menurut JPU Trimo,  terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal  18 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Sedangkan Dahlan Iskan (DI) terdakwa dugaan kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) mengaku tak kaget dituntut enam tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurut Dahlan, dia sudah menjadi incaran Kejaksaan sehingga mendapat tuntutan yang tinggi, “Masyarakat juga sudah mengetahui kalau saya menjadi incaran Kejaksaan,” ujar Dahlan. Selain dituntut enam tahun, Dahlan juga dituntut denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 kurungan. Selain itu juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 4,1 milyar subsidair tiga tahun penjara. @Him