
Jakarta, BeritaTKP.Com – Dalam Rancangan Undang-Undang APBN 2018, pemerintah memiliki sejumlah kebijakan untuk melakukan pembiayaan investasi. Pembiayaan investasi tersebut disiapkan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan UMKM.
Seperti dilansir data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dari 9 pembiayaan investasi yang dilakukan pemerintah, total nilainya mencapai Rp63,6 triliun.
Berikut ini daftar pembiayaan investasi yang dilakukan pemerintah:
- Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rp35,4 triliun. Dana ini akan digunakan untuk prioritas pembangunan nasional.
- Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Rp2,5 triliun. Dana ini digunakan sebagai modal awal pembentukan BP Tapera.
- Dana Bantuan Internasional Rp1 triliun. Dana ini disiapkan untuk pengelolaan dana dan pemberian bantuan internasional.
- Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) Rp15 triliun. Alokasi dana ini untuk peningkatan akses masyarakat guna pendidikan dan keberlanjutan pengembangan pendidikan.
- BLU Perumahan (PPDPP) Rp2,2 triliun. Untuk peningkatan akses pendanaan dan pembiayaan perumahan bari masyarakat berpenghasilan rendah (BPR).
- BLU Perikanan (LPMUKP) Rp900 miliar. Untuk penguatan modal usaha kelautan dan perikanan.
- PMN untuk PT KAI Rp3,6 triliun. Disiapkan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur transportasi.
- BLU PIP Rp2,5 triliun. Dana digunakan untuk mendorong pembiayaan yang kreatif dan inovatif.
- BLU Kehutanan (PSH) Rp500 miliar. Dana ini disiapkan untuk pembiayaan kepada UMKM untuk industri ramah lingkungan. Nando.