Surabaya, BeritaTkp.com – Sungguh di sayangkan perusahaan yang di kembangkan oleh Tan Hendra yang terletak di kawasan jalan Kiai tambak deres 292 Surabaya, selama puluhan tahun sudah berjalan dengan lancar. Tapi ternyata di dalam perusahaan tersebut banyak terdapat suatu peyimpangan maupun pelanggaran yang menyalahi peraturan daerah (perda) maupun Undang undang Ketenaga kerjaan dan Transmigrasi no 93 tahun 2015.
Dalam menjalankan usaha perbisnisannya, Tan Hendra memproduksi plastik dengan Aset millyaran yang akan di pangsa pasarkan hingga sampai keluar pulau, nampaknya perusahaan itu selama ini masih belum pernah terjamah oleh mata Instansi pemerintah terkait, tentang kebobrokkan sistem perusahaan milik Tan Hendra yang sampai sekarang dikelola oleh Hery. Diduga dalam penyimpangannya yang kerap dilakukan antara lain, dalam satu atap perusahaan terdapat 2 (dua) nama (CV) yang tidak jelas, waktu jam kerja melebihi batas waktu yang ditetapkan, upah buruh yang di berikan tidak sesuai dengan standart gaji Upah Minimum Kota (umk) Surabaya. Di samping itu jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) untuk buruh belum ada yang terdaftar.
Informasi yang di dapat oleh wartawan BeritaTkp.com, dari narasumber (orang dalam red) yang enggan di sebutkan namanya, mengatakan “saya bekerja di perusahaan ini sudah lama namun gaji yang saya terima hanya sebesar Rp30.000,-perhari,”jika kita hitung gaji saya per-bulan sebesar Rp900.000”,-.jika kita bandingkan dengan UMK surabaya, yang nilainya sebesar Rp2.500.000,- masih jauh kurang dari standart UMK”ungkapnya sambil mengeluh. “Selain itu kami juga tidak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek).” Imbauhnya.
Kendati demikian perusahaan yang memakai sistem amburadul yang tidak memakai aturan pemerintah, seperti perusahaan milik Tan Hendra ini tidak patut di jadikan contoh oleh kalangan pengusaha lainnya. Pasalnya perusahaan yang melakukan banyak penyimpangan sangatlah merugikan bagi karyawan, sungguh di sayangkan pengusaha seperti Tan Hendra ini, nampakknya sudah tidak asing lagi, sering melakukan banyak kecurangan yang bertujuan demi meraup keuntungan pribadi atas bisnis yang di kembangkannya, dan seakan-akan bos yang satu ini sok kebal hukum serta tutup mata dan telinga alias (buta tuli red) tidak punya rasa prikemanusiaan, bahwa dirinya itu memakan hasil jerih payah keringat kaum buruhnya.
Saat di konfirmasi mengenai hal ini ternyata pengusaha yang terkenal mokong, Tan Hendra tidak ada di tempat dengan alasan ke luar kota. Dwi Purnomo,SH, selaku Kepala Disnaker Kota Surabaya kepada Wartawan BeritaTkp.com, saat di konfirmasi menegaskan, bahwa perusahaan yang bergerak di bidang Industri maupun home industri harus mendaftarkan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) untuk keselamtan kaum buruh dan juga mngenai upah yang di berikan kepada karyawan diharuskan sesuai dengan gaji (UMK) upah minimum kota surabaya. (Gofur)