KULON PROGO, BeritaTKP.com – Dua emak-emak ditangkap polisi terkait kasus pencurian di Pasar Jagalan, Kalibawang, Kulon Progo, DIY.
Kedua emak-emak tersebut berinsial ER (40) dan SN (30) merupakan warga Srumbung, Magelang, Jawa Tengah. Kasatreskrim Polres Kulon Progo AKP Rakhmat Darmawan mengatakan pelaku diduga mencuri tas seorang pedagang sayur di Pasar Jagalan.
“Polsek Kalibawang telah mengungkapkan kasus pencurian perhiasan dan uang di Pasar Jagalan. Kedua pelaku merupakan ibu rumah tangga,” katanya pada Rabu (31/8).
Kasatreskrim menjelaskan pelaku mengambil tas korban yang digantung di paku di belakang kiosnya. Korban sempat meninggalkan kios untuk memarkir sepeda motornya, tetapi ketika kembali ia dibikin kaget karena tas berisi perhiasan dan uang raib.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan uang tunai Rp 20 juta, dua ponsel dan sembilan perhiasan emas. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 50 juta.
Pihak berwenang lalu melakukan pemetaan pelaku dengan melakukan pendalaman pada ciri-ciri pelaku.
“Dari penyelidikan inilah kami mengamankan kedua pelaku di rumahnya dan barang bukti sepeda motor,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Jo 362 tentang Pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (RED)