Madiun, BeritaTKP.com – ANH ,36, seorang pria yang membobol gudang ekspedisi J&T di Jalan Raya Solo, Desa/Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun berhasil dibekuk oleh Polres Madiun Kota.
Ia ditangkap lantaran telah mencuri handphone sebanyak 33 dalam waktu kurang dari 24 jam. Penangkapannya sendiri dilakukan di rumahnya yang jaraknya tak lebih dari 100 meter dari gudang J&T.
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, menyampaikan bahwa sehari-hari pelaku sering nongkrong di gudang J&T karena punya beberapa teman di gudang tersebut.
Pada suatu hari, pelaku mengamati adanya salah satu paket kardus yang akan dikirim ke Maju Hardware Pacitan yang terkenal sebagai toko elektronik besar di Madiun Raya.
“Karena sering mengamati kebiasaan karyawan yang ada di gudang, pada dini hari pukul 01.00 wib pelaku berinisiatif untuk mendatangi gudang tersebut saat karyawan sudah pulang,” terang Dewa, Senin (6/12/2021).
Karena sudah hafal kebiasaan karyawan, ia langsung membuka pagar yang tidak dikunci di area luar gudang lalu masuk.
“Sedangkan untuk pagar dalam, setahu pelaku, dikunci. Tapi dia mencoba dengan tangan sendiri untuk mendorong pagar itu, ternyata lepas,” paparnya.
Padahal menurut keterangan karyawan, pintu tersebut sudah dilingkari oleh rantai kemudian di gembok.
“Kemungkinan gembok tidak terpasang dengan baik, sehingga mudah lepas,” urai Dewa.
Setelah berhasil masuk, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga serabutan ini langsung menyasar kotak kardus bertuliskan Maju Hardware Pacitan dan langsung membawanya pulang ke rumahnya dengan jalan kaki.
“Terungkapnya dari rekaman CCTV di J&T. Para karyawan juga mengenal pelaku sehingga pada hari itu juga pelaku berhasil diamankan,” paparnya.
Saat diamankan, barang yang ia curi masih lengkap. Hanya saja ada lima handphone yang segel dan kotaknya sudah terbuka.
“Pelaku ini mengaku mengambil barang berharga untuk dijual yang digunakan untuk kebutuhan pribadinya, namun belum berhasil dijual, sudah keburu terungkap,” imbuh Dewa.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 ayat 2 pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman 5 tahun penjara.
(k/red)






