Bandar Lampung, BeritaTKP.com – Polsek Kedaton menangkap IW (63), warga kecamatan Rajabasa, kota Bandar Lampung, usai nekat mencuri sepeda motor milik korban ZF. Pelaku IW mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebetuhan ekonomi.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (1/3/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah lahan parkir Masjid Al Tadjriah, Rajabasa, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu menduplikat kunci motor korban.

“Saat korban sedang solat magrib berjamaah di masjid, disitulah pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di masjid tersebut,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

Kasus ini terungkap usai korban melihat rekaman CCTV yang terpasang di area masjid, korban meyakini bahwa yang mengambil sepeda miotor miliknya adalah IW.

“Menurut keterangan pelaku, motornya dijual ke wilayah Tulang Bawang, ini masih kita dalami dan kita lakukan pengejaran,” Kata Kombes Pol Alfret.

Selain pelaku, Polisi menyita 1 buah rekaman CCTV dan 1 buah helm berwarna hitam.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” jelas Kombes Pol Alfret. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here