Parepare, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial MA (21), warga Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, diamankan Unit Reskrim Polsek Soreang Polres Parepare setelah diduga mencuri kartu ATM BRI milik neneknya sendiri dan menguras saldo hingga Rp50.500.000. Aksi pencurian ini dilakukan saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Kejadian ini dilaporkan oleh Putri Azzahra (22) yang juga merupakan tante dari MA (21). Kejadian pencurian terjadi pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekitar pukul 02.30 wita, dengan lokasi kejadian di Jalan Bayam Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang Kota Parepare.

Berdasarkan Laporan Polisi LP / 18 / IV / 2025 / SPKT SEK. SOREANG / RES PAREPARE / POLDA SULSEL, Unit Reskrim Polsek Soreang yang dipimpin oleh Iptu Hamka melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mengumpulkan informasi terkait terduga pelaku.

“Dari hasil rangkaian penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Hamka, diketahui terduga pelaku berinisial MA (21), yang merupakan cucu dari korban sendiri,” ujar Iptu Kisman.

Unit yang dipimpin Iptu Hamka berhasil melacak keberadaan pelaku di rumah temannya di Jalan Takkalao, Kelurahan Bukit Indah. Terduga MA (21) ditangkap tanpa perlawanan pada hari sabtu tanggal 25 Mei 2025, dan dibawa ke Mapolsek Soreang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kartu ATM BRI. Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

Kisman jelaskan bahwa yang melaporkan kejadian tersebut adalah Putri Azzahra, anak kandung yang tinggal serumah dengan korban, uang dari korban disimpan dalam ATM milik Putri Azzahra.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaa awal, MA mengakui perbuatannya mencuri uang milik neneknya sendiri dengan cara menguras isi ATM milik neneknya yang ia ambil didalam lemari. MA leluasa mengambil ATM tersebut karena korban bersama anaknya, Putri Azzahra, sedang bepergian ke kabupaten Enrekang selama 5 hari.

“Ia berhasil menguras isi ATM tersebut karena sebelumnya ia telah mendengar dan mengetahui nomor PIN nya. Proses pengambilan uang di ATM ini berlangsung selama 5 (kali), sehingga kerugian yang dialami korban sebanyak Rp. 50.500.000,” tutur Kapolsek.

Dari kejadian ini, Kapolsek Soreang Iptu Kisman mengimbau kepada segenap masyarakat untuk bersikap hati – hati dan lebih waspada dalam menjaga barang – barang berharga miliknya.

“Pastikan barang–barang berharga yang kita miliki dalam keadaan aman dan dalam perlindungan diri sendiri, apalagi jika akan bepergian jauh, pastikan semuanya dalam keadaan anam sebelum ditinggalkan, dan kami berharap semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” pungkasnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here