LAMPUNG TIMUR, BeritaTKP.com – Polsek Jabung Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang warga, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kapolsek Jabung IPTU M Husin pada Rabu (8/1/25) mengatakan, tersangka berinisial ZA(34) warga desa Mumbang Jaya kec Jabung.
Peristiwa pencurian ini menimpa AF (39) warga desa Mumbang Jaya kec Jabung.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (5/1/25) sekira pukul 23.00 Wib, korban yang mempunyai 1 unit dinamo genset merk Honda 4 tak, 1 unit mesin genset merk Tiger 2 tak dan 1 kerangka dan mesin genset merk Yasuka 4 tak yang semula diletakan di belakang rumah dan samping rumah, hilang dicuri olah seseorang.
Lalu pada keesokan harinya, 16.30. Wib korban melihat ada seorang pengepul rongsokan lewat dan berenti di rumah tetangga korban, karena curiga korban mendatangi dan memvideokannya, setelah dilihat dan diperhatikan benar bahwa itu adalah genset korban yang telah hilang.
Setelah ditanya, ternyata barang tersebut ia beli dari salah seorang tetangganya yang berinisial Za.
Lalu korban bersama dengan kepala desa melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi, dan menyerahkan barang bukti beserta pengepul Rongsokan ke Polsek Jabung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Jabung pada Selasa (7/1/25), melakukan upaya paksa terhadap Za dirumahnya.
Lalu setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa benar pelaku telah melakukan pencurian tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (æ/red)