Colong Burung Tetangga, Warga Desa Bicak Di Polisikan

293

Mojokerto, BeritaTKP.Com – Muhammad Rifa’i  (37) warga Desa Bicak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dating ke kantor polisi untuk melaporkan atas hilangnya burung peliharaanya jenis love bird, beruntung pelaku nya tertangkap yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Rifa’I yang saat itu bersama istrinya keluar rumah namun dikejutkan saat mengetahui bahwa burung miliknya hilang hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi dan setelah mendapati laporan tersebut petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

 Hingga akhirnya pelaku berhasil di ringkus di tempat tinggalnya pada kamis 13/4/2017 pelakunya adalah Nur Faizin (19) asal Dusun Kedawung, Desa Bicak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto yang ternyata masih tetangga korban.

Dan setelah berhasil menangkap Faizin petugas menemukan informasi baru saat dilakukan pemeriksaan akhirnya petugas berhasil mengamankan satu lagi tersangka lain. Yakni Jemi Ahwan, umur 37 tahun yang juga warga Desa Bicak. Jemi merupakan penadah burung curian dari pelaku yang sebelumnya ditangkap.

Selain mengkap kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni seekor burung jenis love bird bersama sangkarnya dan kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal di atas 3 tahun. @jok