Sekilas kejadian didalam video yang terekam cctv

Malang, BeritaTKP.Com – Sebuah video kekerasan yang beredar di media social. Dalam video itu terlihat seorang pria dengan nada marah dan kesal meminta handphone milik seorang wanita penjaga konter handphone dan pulsa. Kesal tak nkunjung diberi, pria itu mendekati wanita itu dan langsung menghajar pada bagian wajah dan punggung secara bertubi tubi

Saat si pria melabrak wanita itu, saat itu ada dua anak kecil yang diduga sedang membeli pulsa di konter handphone itu. Kedua anak kecil bahkan melihat langsung adegan kekerasan yang seharusnya tidak mereka tonton. Warga di sekitar lokasi sempat mendekat dan meminta aksi kekerasan oleh FR ke SY segera diakhiri.

Belakangan ini diketahui, video kekerasan yang terekam CCTV itu ternyata di kawasan Kebalen Wetan, Kedungkandang, Kota Malang, pada Rabu (28/4/2021) malam. Pria itu berinisial FR ,19, dan wanita korban kekerasan adalah tunangnya berinisial SY ,19, . FR cemburu dengan SY, dia meminta handphone karena ingin mengecek isi dalam alat komunikasi tersebut. FR menduga si wanita selingkuh.

Polisi yang melakukan patroli cyber telah mengamankan si FR. Polisi awalnya meminta klarifikasi kejadian kekerasan kepada kedua orang yang viral di media sosial ini. Karena tidak ada kesepakatan damai. SY melaporkan FR ke polisi, kini pria itu di tahan oleh Polresta Malang Kota, Kamis (29/4/2021).

“Iya betul, pihak korban resmi melaporkan tindakan penganiayaan ini. Saat ini, pelaku telah kami tahan,” pungkas Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo.

Tinton membenarkan bahwa laki-laki itu terbakar cemburu. Dia menduga si wanita melakukan komunikasi dengan pria lain. Keduanya merupakan warga sekitar lokasi kejadian. Polisi tidak menemukan luka lebam pada korban. Tetapi ditemukan luka lecet pada bagian dagu.

“Dia datang ke konter dan marah-marah minta HP si cewek. Dia menduga kekasihnya chatting-an sama cowok lain. Karena kesal, kemudian sampai terjadi aksi kekerasan ini. Lebam-lebam tidak ada, hanya lecet di dagu,”  ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun. SD/Red