Catut Nama Bupati Malang Pungli Haram Digalakkan Di SDN 3 Banjar Arum Singosari

564

lngMalang, BeritaTKP.Com – Jeritan wali murid SDN 3 Banjar Arum Singosari terdengar menggelegar di telinga masyarakat, dikarenakan dengan sepihak, sekolah ini dengan semena-mena melakukan iuran pungli yang diharamkan dengan alih-alih untuk pembiayaan persiapan ujian yang nilainya tidak sedikit dan tentu saja sangat memberatkan bagi seluruh wali murid. Walaupun pihak sekolah telah melakukan koordinasi dengan wali murid itu sendiri, tentu saja hal ini wali murid menyetujui dan mengikuti saja peraturan yang di dibuat oleh pihak sekolah walaupun tentunya dengan sangat terpaksa dan berat hati. Karena wali murid tidak dapat berbuat banyak dan serba salah. Pungli yang dibebankan kepada wali murid memang sangat kecil menurut pihak sekolah, tetapi sangatlah berarti  bagi wali murid dan berdampak bagi  siswa dan siswinya. Untuk rincian iuran tersebut adalah sebagai berikut: biaya untuk Try Out Sekolah senilai Rp 11.000.000,-, Ujian Praktek Rp.2.200.000,-, Photo Rp.1.540.000,-, Administrasi Rp.2.200.000,- biaya lain-lain Rp. 880.000,-. Jadi jika semua itu di total senilai Rp.17.820.000,-. Untuk menutup biaya itu semua setiap siswa di bebankan Rp.41.000,- setiap bulannya selama 10 kali.

Setelah tim investigasi TKP melakukan konfirmasi dengan Mulyono selaku Kepala Sekolah, beliau membenarkan dengan iuran tersebut. “Iuran itu memang ada dan wali murid tidak keberatan, toh Rendra selaku Bupati Malang pun memperbolehkan akan hal ini ” ucap Mulyono. Tentu apa yang dilakukan Mulyono sangat bertentangan dengan Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar. Yang menyatakan Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Dan tindakan tersebut tentu menyalah gunakan jabatan dan melanggar Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Sudah tentunya guru sebagai panutan bagi muridnya harus memberikan contoh yang baik. Agar dapat mencetak generasi baru dimasa mendatang yang beriman, cerdas, jujur dan tentunya taat akan hukum yang berlaku di bangsa ini. Bersambung        @(Khalid,Agus)