Cari Keadilan, Korban KDRT Bhayu Dibentak JPU

75

Surabaya, BeritaTKP.com – Setelah sekian lama putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya yang sudah inkrah terkait kasus KDRT yang menyeret Bhayu Indarto warga Semolowaru Utara, Surabaya, hingga kini masih bebas berkeliaran dengan santai.

Farita Sari Dewianti selaku korban KDRT Bhayu pada Rabu (30/8/2023) mendatangi Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menemui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis. Kedatangan korban di Kejaksaan Negeri Surabaya berniat untuk menanyakan kelanjutan dan meminta keadilan kasus tersebut yang dimana pelaku hingga saat ini masih bebas atau belum dieksekusi.

Namun bukannya mendapatkan jawaban dan keadilan, JPU tersebut malah membentak-bentak korban dan terjadilah keributan di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya yang berada di Jalan Sukomanunggal, Surabaya.

Disisi lain kuasa hukum korban Shodiqin., S.H buka suara terkait putusan yang sudah inkrah namun belum terlaksana ia meminta Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya untuk segera melakukan eksekusi penahanan terhadap terdakwa kasus KDRT Bhayu Indarto.

“Saya selaku kuasa hukum dari Farita Sari Dewianti meminta agar hak-hak dari klien kami sebagai korban KDRT sama didepan hukum yang harus didapatkan dan dilindungi berdasarkan Pasal 281 ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, saya meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya untuk tidak membiarkan saudara Bhayu Indarto mendapat kebebasan lagi setelah adanya Surat Permohonan untuk segera dilakukan eksekusi penahanan terhadap saudara Bhayu Indarto,” jelas Shodiqin.

Tak hanya itu Shodiqin juga mengatakan bahwa surat permohonan penahanan terhadap Bhayu Indarto ada atas dasar Putusan Nomor 2126/Pid.Sus/2022/PN.SBY Jo Putusan Nomor 161/PID.SUS/2023/PT.SBY yang sudah inkrah. (xoxo)