Nganjuk, BeritaTKP.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik dan penegakan hukum di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri Nganjuk telah mencapai berbagai prestasi dan kinerja nyata yang signifikan di berbagai bidang, mulai dari pembinaan, intelijen, pidana umum (Pidum), pidana khusus (Pidsus), perdata dan tata usaha negara (Datun), hingga pengelolaan barang bukti dan rampasan (PB3R). Berikut adalah capaian utama Kejaksaan Negeri Nganjuk selama tahun 2024:
Ika Mauluddhina, S.H..M,H. selaku Kepala Kejaksaan (Kejari) Nganjuk telah menyampaikan dalam acara press release di gedung aula kejaksaan Nganjuk dengan memaparkan
- Bidang Pembinaan
- Realisasi Anggaran
Hingga 31 Desember 2024, realisasi anggaran Kejaksaan Negeri Nganjuk mencapai Rp 7.322.853.503, yang setara dengan 100,56% dari pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 7.281.849.000. Angka ini mencerminkan pengelolaan anggaran yang sangat efisien dan efektif dalam mendukung berbagai kegiatan penegakan hukum dan pelayanan publik. - Realisasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Realisasi PNBP Kejaksaan Negeri Nganjuk pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp 1.401.788.890 atau 83,57% dari target yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Nganjuk terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara di sektor non-pajak melalui berbagai langkah strategis. - Bidang Intelijen
- Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)
Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk melaksanakan 2 kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari aliran atau kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. - Penyuluhan Hukum Program Jamasan SAE
Program Jamasan SAE (Jaksa Muncal Lare Sekolah lan Masyarakat Millenial) yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan generasi muda telah dilaksanakan sebanyak 5 kegiatan di sekolah dan pondok pesantren di Kabupaten Nganjuk. Kegiatan ini berhasil menyentuh langsung masyarakat dan pelajar dalam memberikan edukasi hukum. - Jaksa Menyapa (SAE Pun Jangkep)
Melalui program Jaksa Menyapa (SAE Pun Jangkep), Kejaksaan Negeri Nganjuk melaksanakan 6 kegiatan interaktif di Radio Republik Indonesia, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pertanyaan, atau keluhan mengenai masalah hukum yang mereka hadap
Penerangan Hukum
Sebanyak 12 kegiatan penerangan hukum telah dilaksanakan dengan peserta sebanyak 728 aparatur desa di Kabupaten Nganjuk. Tema yang diangkat adalah “Pengelolaan Keuangan Desa Perspektif Hukum,” yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum terkait pengelolaan dana desa.
- Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)
Bidang Intelijen juga mendukung pembangunan strategis nasional dengan melaksanakan 4 kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), menjaga agar proyek-proyek pembangunan tersebut bebas dari masalah hukum yang dapat menghambat kemajuan. - Pengawasan Orang Asing
Sebanyak 2 kegiatan pengawasan orang asing telah dilaksanakan untuk memastikan keberadaan orang asing di wilayah Nganjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Bidang Pidana Umum (Pidum)
Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Nganjuk berhasil menyelesaikan berbagai perkara sepanjang tahun 2024. Berikut adalah capaian utama dalam bidang ini:
- SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)
Jumlah SPDP yang diterima Kejaksaan Negeri Nganjuk pada tahun 2024 mencapai 333 perkara, menunjukkan tingginya aktivitas penyidikan yang ditangani oleh Kejaksaan. - Tahap I Penerimaan Berkas Perkara & BB
Sebanyak 249 perkara diterima pada tahap pertama, di mana Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan verifikasi berkas perkara dan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik. - Tahap II Penerimaan Berkas Perkara & BB
Sebanyak 262 perkara telah masuk pada tahap kedua, di mana berkas perkara dan barang bukti siap untuk diajukan ke pengadilan. - Eksekusi
Keberhasilan dalam eksekusi juga terlihat dengan 224 perkara yang telah dieksekusi selama tahun 2024. - Restorative Justice
Sebanyak 10 perkara diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice, yang mengedepankan perdamaian dan keadilan tanpa melalui jalur hukuman formal. - Bidang Pidana Khusus (Pidsus)
Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Nganjuk berhasil menangani berbagai kasus yang berkaitan dengan korupsi dan kejahatan ekonomi, serta menyelamatkan keuangan negara:
- Penyelidikan
Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penyelidikan terhadap 6 kasus. - Penyidikan
Tindak lanjut penyelidikan yang berhasil masuk tahap penyidikan sebanyak 2 perkara. - Penuntutan
Sebanyak 3 perkara telah diajukan ke pengadilan untuk proses penuntutan. - Eksekusi
Penyelesaian perkara pidana khusus mencapai 5 eksekusi, menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan kasus-kasus berat. - Pemulihan Keuangan Negara
Pada tahap penyelidikan, Kejaksaan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 27.544.000. Sedangkan pada tahap penyidikan, penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 200.000.000. - Eksekusi Uang Pengganti & Denda
Eksekusi uang pengganti dan denda yang berhasil dilaksanakan sebesar Rp 800.888.500. - Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
- Penanganan Perkara Perdata & TUN Litigasi
Bidang Datun menangani 1 perkara litigasi yang terkait dengan hukum perdata dan tata usaha negara. - Pendampingan Hukum
Sebanyak 23 kegiatan pendampingan hukum telah dilakukan untuk memberikan dukungan hukum kepada pemerintah daerah dan masyarakat. - Pemulihan Keuangan Negara
Bidang Datun berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 908.889.315 melalui pendampingan hukum dan penyelesaian perkara. - Pelayanan Hukum Masyarakat
Bidang Datun melaksanakan 28 kegiatan pelayanan hukum untuk masyarakat, memberikan akses yang lebih mudah untuk memperoleh layanan hukum. - Penerimaan Surat Kuasa Khusus (SKK)
Bidang Datun menerima 7 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan, 2 SKK dari BPJS
Kesehatan, 49 SKK dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk, dan 36 SKK dari Bank BRI, serta berbagai SKK lainnya dari institusi terkait.
- MOU (Perjanjian Kerjasama)
Pada tahun 2024, Kejaksaan Negeri Nganjuk menjalin perjanjian kerjasama (MOU) dengan berbagai pihak, termasuk PT. BRI Cabang Nganjuk, BPJS Kesehatan, Pemkab Nganjuk, Perhutani KPH, dan banyak lagi. - Bidang PB3R
- PNBP Bidang Barang Bukti
Realisasi PNBP dari barang bukti tercatat sebesar Rp 860.791.000. - Penyelesaian Barang Rampasan
Bidang PB3R berhasil menyelesaikan 22 item barang rampasan melalui lelang dan pemusnahan. - Pemusnahan Barang Bukti
Sebanyak 119 perkara yang telah inkracht dimusnahkan, menjaga agar barang bukti tidak menjadi beban dan mengurangi penyalahgunaan.
Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri Nganjuk telah berupaya maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum yang profesional. Semua capaian ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh aparat kejaksaan serta dukungan dari berbagai pihak. Ke depan, Kejaksaan Negeri Nganjuk akan terus berkomitmen untuk memperkuat integritas, meningkatkan pelayanan publik, dan menciptakan lingkungan hukum yang lebih baik untuk masyarakat Kabupaten Nganjuk. (bob)