Nganjuk , Berita TKP – Sebuah fenomina yang terjadi di Kecamatan Prambon yaitu terkait dengan dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam Akta Othentik yang dilakukan oleh sekawanan pejabat desa dan oknum Camat , diantaranya yaitu :
- Imam Bukhori ( 45 ) Sekretaris Desa Sugihwaras , Kec. Prambon , Kab. Nganjuk .
- Sutrisno ( 63 ) Kepala Desa Sugihwaras , Kec. Prambon , Kab. Nganjuk .
- Kuwadi . SH. selaku Camat Prambon , Kab. Nganjuk .
- Kurmeni ( 52 ) pek.swasta Rt 001, Rw 006 Desa Sugihwaras , Kec. Prambon , Kab. Nganjuk .
Oknum oknum tersebut diatas telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur Jln. A.Yani Nomer 116 Surabaya oleh Drs.Endarto Hery Purwoko ,SH & Rekan tertanggal 19 Oktober 2023 sebagai Kuasa hukumnya dari Jumini binti Sugeng ( Alm ) dan Musinah binti Sugeng sebagai kliennya .
Adapun sebagai para saksi saksi yaitu :
- Jumini binti Sugeng , Alm ( 50 ) Perempuhan ; Alamat : Desa Sugihwaras Rt 003 , Rw 005 Kec. Prambon , Kab. Nganjuk .
- Musinah binti Sugeng , Alm (50 ) Perempuhan ; Alamat : Dsn. Wonosari , Desa Purwotengah Rt 001 , Rw 002 , Kec. Papar , Kab. Kediri .
- Yuli Pujiono ( 59 ) Purna TNI – AD , Desa Sugihwaras , Kec. Prambon , Kan. Nganjuk .
- Fitri Dwi A ( 35 ) Pria , Bagian Admin Kantor Desa Sugihwaras , Kev. Prambon , Kab. Nganjuk .
- Ari Kristina ( 35 ) Perempuhan , Kasun Desa Sugihwaras , Kec. Prambon , Kab. Nganjuk .
Kronologis kejadian ;
1 . Pada tanggal 22 – 07 – 2021 Sugeng orang tua Jumini dan Musinah / Pelapor dan meninggalkan beberapa asset yang belum dibagi waris .
2 . Di Balai Desa Imam Bukhori ( Sekdes ) tanggal 3 – 11 – 2021 bersama sama Sutrisno ( Kades ) , Ari Kristina ( Kasun ) dan Fitri Dwi A ( Admin Kantor ) telah mengondisikan harta pewaris agar jatuh kepada anak tiri / gawan dengan cara memaksa ada kesepakatan , bahwa anak gawan / tiri bernama Kurmeni harus mendapat warisan seluas kurang lebih 1 hektar , yang seolah olah terjadi jual beli antara alm. Sugeng dan Kurmeni , sedang faktanya yang terjadi adalah Hibah Palsu . Imam Bukhori sebagai Sekdes sudah melihat nilai ekonomis jika lahan berlalih kepada Kurmeni , karena lahan tersebut akan terkena tol pengembangan Bandara Kediri .
3 . Tanpa sepengetahuan ahli waris Sekdes ( Imam Bukhori ) bersama perangkat tersebut diatas telah menyiapkan blanko hibah , serta memerintahkan agar Kurmeni memalsu tanda tangan Sugeng untuk proses hibah dan diteruskan memberikan keterangan palsu kedalam Akta Othentik .
4 . Bahwa kejahatan tersebut terjadi dan dikehendaki oleh pemandu utama , seluruh berkas berkas dibawa kehadapan Camat Prambon oleh Sekdes . Dengan bukti Sugeng yang telah meninggal pada tanggal 22 – 07 – 2021 bisa menandatangani hibah dihadapan Camat pada tanggal 29 Desember 2021 .
5 . Setelah merasa kejahatan disempurnakan oleh Camat maka berkat keterlibatan Sekdes dengan cara menyiapkan berkas dan mengawal tuntas sampai Sertifikat hak milik No. 337 yang merupakan mutlak hak milik Jumini dan Misinah beralih menjadi atas nama Kurmeni secara melanggar hukum akta hibah hasil kejahatan tersebut dipergunakan oleh Kurmeni .
6 . Bahwa Camat tidak menerapkan prinsip kehati hatian dalam bekerja , dan Kades beserta jajarannya yang terlibat juga mengetahui apabila Sugeng telah meninggal dunia , karena yang menerbitkan surat kematian mereka secara bersama sama .
7 . Akibat dari perilaku kejahatan tersebut maka korban diperkirakan menanggung kerugian Rp. 1.500.000,000 ( satu milyard lima ratus juta tupiah ) .
Jum’at , 17 November 2023 pkl. 11’09 WIB Berita TKP hendak konfirmasi ke Kantor Desa Sugihwaras bersamaan dengan LSM Mapak tidak bertemu siapapun , lalu Media ini meluncur ke Kecamatan Prambon hendak klarifikasi pada Camat juga tidak ada di tempat , melalui Kasi Trantif yang bernama Wahyudi Setyawan pada pkl. 12’05 WIB mengatakan apabila pak Camat sejak pagi rapat , tetapi rapatnya dimana tak dijelaskan karena keburu buru mau Jum’atan . ( tut )





