Pasuruan, BeritaTKP.Com – Ternyata proses Akte Jual Beli tanah di Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan banyak menuai permasalahan, pasalnya berkas berkas jual beli tanah yang diajukan oleh pemohon tidak sesuaiAhli waris dianggap kurang lengkap persyaratannyapun maka di legalkan oleh Drs H Edy Ana Setyowidodo MM selaku Camat Bugul kidul Kota Pasuruan yang di tunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah .
Belakangan ini warganya komplin terkait adanya jual beli yang belum di selesaikan masalah keuangannya selama tiga tahun oleh pembelinya yang berniat akan menipu Ahli waris yang langsung diajukan penerbitan AJB pada kantor kecamatan Bugul kidul kota Pasuruan maka dari itu terbitlah surat AJB yang di tanda tangani Camat Drs H Edy Ana Setyowidodo MM , yang ternyata kelengkapan berkas kurang lengkap diduga Camat ada kerja sama dengan inisial Y warga jalan Patimura Desa Bugul Kidul.Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan, Sebagai pembeli tanah tambak yang terletak di Dsa Blandongan Kecamatan Bugul kidul kabupaten Pasuruan.
Sedangkan dari Pihak ahli waris pemilik tanah Mustarom merasa di tipu sejak tahun 2013 sampai. 2016 sekarang belum diselesaikan tentang kekurangan Keuangannya oleh Y yang saat ini sudah mengantongi Surat AJB yang dikeluarkan oleh Camat Bugul Kidul .
Hasil investigasi Berita TKP ternyata selama tiga tahun PBB , PBHTB serta SSP belum terbayar dan Camat drs Ediana Setyowidodo berani menerbitkan [AJB] surat Akte Jual Beli .
Negara banyak dirugikan dengan ulah [ Y ] meskipun camat yang di duga banyak membantu diduga melakukan Proses AJB ilegal dengan berkas persyaratan yang tidak lengkap dengan jumlah Ahli waris.
Tanggapan Drs H Edy Ana S saat di temui Berita TKP di ruang kerjanya menjelaskan bahwa permasalahan antara pembeli YATIMA dengan Ahli waris sama sama tidak benar, sedangkan dari Yatima sendiri juga salah karena tidak ada niatan baik untuk melunasi pembayaran nya.
Saya sudah berupaya untuk menyelesaikan tapi harus dari bawah Kelurahan dulu dipertemukan kedua pihak dikantor Lurah biar uang YATIMA yang pernah diterima TAROM dikembalikan.
Dan saya nanti juga datang untuk menyelesaikan baru bisa di batakan surat AJB nya yang di bawah Pengacara YATIMA, Ungkapnya.
Sedangkan menurut KARMIN selaku Lurah Blandongan Kota Pasuruan terkait surat kepemilikan bukti copy PBB yang sudah atas nama Y ,dari sala satu sumber, Lurah tidak merasah tanda tangan itu kemungkinan di palsukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan saya akan melapor kepada pihak yang berwajib agar diproses secara Hukum apabila itu staf kantor saya atau yang membuatkan biar saya rapatkan untuk dibina.Ungkapnya. Bersambung…… @tatak