SURABAYA, BeritaTKP.com – Membayar pajak dan melakukan perpanjangan Surat Tanda Kendaraan (STNK) merupakan suatu kewajiban bagi semua orang. Namun ada kalanya syarat-syarat melakukan perpanjangan STNK bisa dibilang ribet karena salah satu syaratnya adalah nama pemilik kendaraan harus sama dengan yang ada pada STNK sebelumnya.
Dalam hal itu pemilik harus membawa serta beberapa dokumen penunjang untuk melakukan perpajangan salah satunya membawa KTP atas nama pemilik kendaraan, itu jika membeli kendaraan secara langsung bukan melalui tangan ke tangan. Jika kita membeli dari tangan ke tangan atau memakai atas nama maka kita harus membawa identitas atas nama untuk melakukan perpanjangan atau melakukan balik nama kendaraan dalam ini banyak orang menilai syarat itu terlalu ribet.
Namun berbeda dengan yang terjadi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Surabaya Selatan. Oknum-oknum calo disana menghalalkan segala cara untuk memperoleh pundi-pundi rupiah termasuk mengurus perpanjangan tanpa adanya identitas asli pemilik maupun balik nama, dan proses inipun dipungut biaya beragam tergantung dengan jenis kendaraan yang akan diperpanjang.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan nampak oknum calo tersebut dikumpulkan dalam suatu ruangan dan dikomando oleh satu orang yang berinisial A. Disanalah mereka melakukan proses pelegalan identitas untuk proses perpanjangan. Padahal belum lama beredar berita bahwa kantor samsat bebas dari calo tapi mengapa fakta dilapangan mengatakan hal lain? Dan saat dihubungi untuk menanyakan apakah benar ada praktek tersebut di Samsat Surabaya Selatan, pihak samsat enggan memberikan jawaban. (LT/TIM)