
Polewali Mandar, BeritaTKP.com – Oknum ASN yang bertugas di Kemenkumham Sulawesi Barat, inisial AA (35) ditangkap polisi usai mencabuli dua ponakannya yang masih berusia 13 tahun dan 16 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Pelaku kini ditahan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku inisial AA, pekerjaan oknum PNS Kemenkumham (Sulbar), saat ini ditahan di rutan Polres Polman,” kata Kanit PPPA Polres Polman Ipda Mulyono kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Mulyono mengatakan pencabulan itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Tapango, Polman. Namun dia belum merinci kapan dugaan pencabulan itu terjadi.
“Korban sama pelaku dia itu ada hubungan keluarga, keponakan,” ungkapnya.
Dia melanjutkan kasus ini terungkap usai keluarga korban melapor ke polisi pada Selasa (21/11). Pelaku pun kooperatif memenuhi panggilan polisi terkait kasus yang menjeratnya.
“Kronologis sampai terungkapnya perkara pencabulan itu bermula ketika ibu korban menerima telepon dari keluarganya yang menyampaikan ada dugaan tindak pencabulan. Setelah dikonfirmasi korban mengakui adanya dugaan tindak pencabulan tersebut,” bebernya.
Mulyono mengatakan oknum ASN Kemenkumham Sulbar itu bertugas di Kabupaten Mamuju. Pelaku melakukan aksinya di waktu yang berbeda.
“Terduga pelaku sering mendatangi korban, kemudian melakukan pelecehan, mencium, memeluk menggendong atau meraba si korban,” ucap Mulyono.
“Dugaan pencabulan yang mana anak (korban) tersebut tinggal bersama dengan terduga pelaku di rumahnya di Tapango. Dua-duanya dalam rentan waktu yang berlainan,” tambahnya.
Dia melanjutkan pelaku kini sudah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka ditahan di Rutan Polres Polman sejak hari Selasa (28/11).
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku menggunakan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Tentang pencabulan terhadap anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Mulyono. (æ/RED)